Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur: Provokator Perusakan Masjid Ahmadiyah

image-gnews
Warga melihat bagian belakang Masjid Nurhidayah milik jamaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Warga melihat bagian belakang Masjid Nurhidayah milik jamaah Ahmadiyah pasca pengrusakan di Kampung Cisaar, Cipeuyeum, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/2). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menduga ada provokator pada kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya pada Jumat, 20 April 2012. ”Itu informasi di lapangan,” kata dia di Bandung, Senin, 23 April 2012.

Dia menuturkan informasi yang diperolehnya menyebutkan massa yang mendatangi masjid itu tidak berniat melempari masjid. ”Tapi, ketika pada datang, di belakang tiba-tiba ada provokator yang melempar, terus semuanya terbakar untuk ikut lempar-lemparan, begitu katanya,” kata Heryawan.

”Boleh jadi yang melakukan pelemparan asalnya kan provokator, yang memanas-manasi, tiba-tiba yang lainnya kemudian terprovokasi oleh tokoh tersebut,” kata Heryawan.

Saat ditanya lebih rinci, Heryawan menolak menjelaskan. ”Enggak usah diperpanjang,” kata dia. ”Itu urusan kepolisian.”

Untuk kasus perusakan masjid Ahmadiyah itu, dia menyerahkan penyelesaiannya pada pihak kepolisian. ”Saya menyerahkannya pada kepolisian untuk menyelesaikan itu,” kata Heryawan.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Untuk semua pihak, dia minta jangan mengumbar emosi. ”Harus menahan diri, karena kalau sudah jadi kekerasan, kan urusannya bukan lagi urusan sosial biasa, sudah masuk ranah hukum,” kata Heryawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heryawan mengingatkan semua pihak soal kesepakatan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama soal Ahmadiyah yang melarang penyebarluasan pemahaman agama yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Salah satu butirnya, kata dia, soal masjid Ahmadiyah sebagai masjid bersama.

”Ketika dinyatakan masjid yang selama ini dikenal sebagai masjid Ahmadiyah menjadi milik bersama, ya sudah menjadi masjid bersama, kan selesai (masalahnya),” kata Heryawan.

Agar tidak berulang, kata dia, semua pihak harus menahan diri dan mengutamakan penyelesaian lewat dialog. ”Semuanya harus diselesaikan dengan dialog dan komunikasi. Oleh karenanya, kita berharap tokoh-tokoh di lapangan, MUI, ormas Islam di lapangan, harus mengarahkan masyarakatnya untuk berlaku toleran, untuk berlaku tidak emosional, untuk berlaku tidak provokatif juga,” kata Heryawan.

Pada Jumat, 20 April 2012, terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya. Kasus bermula saat puluhan warga Desa Cipakat mendatangi masjid itu untuk menyerahkan surat pernyataan kepada pengurus masjid itu untuk menghentikan kegiatannya.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.