Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumedang Ekspress Sesalkan Cara Polisi Menangkap

image-gnews
40-an jurnalis media cetak, elektronik, online, dan kantor berita di Palembang, Sumatra Selatan, berunjuk rasa menolak kriminalisasi pers dan pemenjaraan wartawan karena pemberitaan yang dibuat. ANTARA/ Budisantoso Budiman
40-an jurnalis media cetak, elektronik, online, dan kantor berita di Palembang, Sumatra Selatan, berunjuk rasa menolak kriminalisasi pers dan pemenjaraan wartawan karena pemberitaan yang dibuat. ANTARA/ Budisantoso Budiman
Iklan

TEMPO.CO, Sumedang - Meski telah menerima permintaan maaf dari Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Eka Satria Bakti, Pemimpin Redaksi Sumedang Ekspress Dadang A. Rasyid tetap menyesalkan cara penangkapan polisi terhadap anak buahnya terkait insiden mobil karnaval koran itu kemarin.

Polisi harusnya memahami Undang-Undang Pers, bukan memakai pasal penghinaan, kata Dadang, Rabu, 18 April 2012.

Insiden itu berawal ketika harian anak perusahaan Jawa Pos itu ikut karnaval perayaan 343 tahun Kabupaten Sumedang, Selasa, 17 April 2012. Dari 19 peserta kendaraan hias, mobil koran tersebut memakai nomor urut 11. Mulai dari jam 11 sampai 12, rutenya dalam kota saja, sekitar jarak 3 kilometer, ujarnya.

Mobil koran itu dihias dengan ciri khas budaya Sumedang, seperti replika lingga sebagai tugu sejarah, juga spanduk hasil cetakan koran di sisi mobil. Ada tiga yang kami duplikasi, yaitu halaman Persib, Ekspresif, dan berita berjudul "Oknum Polisi Ngamuk", katanya.

Seluruh mobil hias melintasi podium tempat duduk para pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah, seperti Bupati Sumedang Don Murdono dan wakilnya, Taufiq Gunawansyah, kata Dadang, juga Dandim serta Ketua Kejaksaan Negeri serta Kapolres Sumedang, di alun-alun kota.

Menjelang garis akhir karnaval, mobil koran yang berisi 10 orang itu dicegat polisi. Mereka digiring ke markas polres dan tujuh orang diperiksa dari tengah hari hingga petang. Mulai dari general manager, pimpinan redaksi, staf administrasi, hingga office boy, kata Dadang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pemeriksaan itu, mereka dikenai tuduhan penghinaan di muka umum sesuai Pasal 130 KUHP. Polisi, kata Dadang, berdalih tulisan pada mobil hias tersebut bukan karya jurnalistik, melainkan pamflet. Menurut kami, itu tetap produk jurnalistik yang diduplikasikan di mobil hias, ujar Dadang. Pemilihan artikel itu, kata dia, spontanitas dan tidak bermaksud menjelekkan institusi Polri.

Namun, dari keterangan Kepala Polres Sumedang yang datang bertandang ke kantor koran itu, Selasa malam, menurut Dadang, tindakan polisi bukan penangkapan, melainkan penyitaan barang bukti. Polisi meminta maaf jika tindakan itu dinilai berlebihan.

Kami mengeluhkan langsung karena kerja keredaksian jadi terganggu, konsentrasi redaksi dan wartawan kacau, dan koran jadi telat terbit. Harusnya tidak semua diperiksa, cukup satu atau dua pimpinan koran saja yang dipanggil, ujarnya.

Sejauh ini, ujung kasus insiden tersebut belum selesai. Menurut Dadang, pelapor kejadian itu Kepala Polres Sumedang. Kita belum tahu laporannya sudah dicabut atau belum, kita menunggu dari Polres saja, katanya. Adapun rencana tuntutan ke polisi, sampai sekarang belum ada pembahasan.

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

Jurnalis Malang Raya menutup mulutnya dengan lakban saat aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 September 2019. Dalam aksi tersebut Jurnalis mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi serta mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.


Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto:  ANTARA/Yusran Uccang
Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.


Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

3 Agustus 2017

Meme netizen yang meminta Facebook membuat emoticon salib. (Techspot.com)
Jurnalis Dipenjara Setelah Kritik Kambing Menteri di Facebook

Seorang jurnalis di Bangladesh ditahan setelah mengkritisi pembagian kambing oleh seorang menteri di Facebook.


Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

31 Maret 2017

TEMPO/ Imam Yunni
Pemberitaan Kasus Korupsi, Bupati-Wartawan Saling Lapor Polisi

Wartawan media online, Boni Lerek, mengklaim pemberitaan kasus korupsi yang dia tulis telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.


Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

2 November 2016

Sejumlah jurnalis mengumpulkan kartu pers mereka saat menggelar aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di kawasan nol kilometer Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
Presiden Diminta Setop Impunitas Kekerasan Pers

Delapan kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis hingga kini tak
kunjung tuntas.


Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

28 April 2016

Ilustrasi: TEMPO/Machfoed Gembong
Jerman Tuding 5 Jurnalis Ini Bocorkan Rahasia Negara  

Jerman memeriksa lima jurnalis setelah membuat film dokumenter dan menerbitkan buku. Mereka dituduh membocorkan rahasia negara.


Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

9 Februari 2016

Seniman Pantomim, Wanggi Hoed melakukan aksi teatrikal bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2015. Aksi ini untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sudah Diuji Materi, Pasal 207 KUHP Tetap Ancam Pers

LBH Pers menganggap masih ada lubang untuk mengkriminalkan pers. Salah satunya Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

9 Februari 2016

Peneliti ILR, Erwin Natosmal (kanan), Manager Advokasi YLBHI, Bahrain (tengah) dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli (kiri) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan dan Demokrasi. TEMPO/Dasril Roszandi
Perkarakan Erwin Gara-gara Kritik, Polisi Disebut 'Baper'  

Lembaga Bantuan Hukum Pers menganggap Kepolisian terlalu bawa
perasaan dalam memperkarakan peneliti hukum Erwin Natosmal
Oemar


Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

9 Februari 2016

Seniman Pantomim, Wanggi Hoed melakukan aksi teatrikal bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2015. Aksi ini untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Hari Pers Nasional: TNI Mulai Hargai Pers, Polisi Belum

Di Hari Pers Nasional, AJI memberi catatan soal sikap TNI dan
Kepolisian kepada awak dan perusahaan media.


Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

7 November 2015

Polisi menggeledah kantor portal berita Malaysiakini. www.malaysiakini.com
Kantor Portal Berita Malaysiakini Digeledah Polisi

Polisi Malaysia bersama petugas dari Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) menggeledah kantor portal berita Malaysiakini.