TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum agar membuka blokir terhadap harta Herman Felani. Harta Herman sempat diblokir saat aktor kawakan tahun 1980-an itu terjerat kasus korupsi pengadaan filler atau iklan layanan hukum di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Harta yang akan dikembalikan ke Herman adalah tanah seluas 85 meter persegi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, tanah di Jalan Depsos Dharma, Bintaro, Pesanggrahan, seluas 402 meter persegi, rekening tabungan di Bank Mandiri atas nama istri Herman, Mutia Datau, dan rekening di Bank Central Asia atas nama Herman Felani.
"Terhadap harta itu, agar dikembalikan pada status semula, segera setelah putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 17 April 2012.
Dalam sidang, Herman diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar. Duit itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Namun, jika harta dan bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun.
Jaksa menyatakan Herman terbukti melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2007. Herman juga dinyatakan melakukan korupsi dalam pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007 serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.
Dari ketiga proyek itu Herman disebut memperkaya diri sendiri Rp 3,82 miliar. Namun karena sebagian duit sudah dikembalikan Herman ke negara, ia dinyatakan memperkaya diri sendiri Rp 1,34 miliar. "Unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi," kata hakim anggota Pangeran Napitupulu.
ISMA SAVITRI