TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko, Jumat 13 April. Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004 teriak merdeka saat digiring ke mobil tahanan.
"Ini jabatan politis, merdeka," kata Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu lantang dengan mengepalkan tangan di dadanya saat berjalan melewati pintu gerbang kantor KPK.
Wajahnya tampak memerah. Kantong matanya terlihat basah. Sambil terus menunduk, ia berjalan hingga ke mobil tahanan yang sudah disediakan di halaman kantor KPK.
Murdoko ditetapkan tersangka pada 26 Maret lalu. Salinan dokumen penyidikan KPK yang diperoleh Tempo menyebutkan Murdoko diduga korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Pada 15 April 2003, Murdoko, yang saat itu masih menjabat anggota DPRD Semarang, meminjam duit pemerintah Kabupaten Kendal atas persetujuan kakaknya, Bupati Kendal, Hendy, yang telah menjadi terpidana kasus itu.
Ia juga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dokumen itu menyebutkan Murdoko kembali meminjam duit Rp 900 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, 1 September 2003.
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P mengatakan Murdoko bakal menjalani masa penahanan di rumah tahanan kelas satu Cipinang. "Semama dua puluh hari pertama," kata Johan.
Murdoko menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih, ia mendatangi KPK sekitar pukul 13.02 WIB dan dijemput mobil tahanan sekitar 19.30 WIB. Ia datang bersama sejumlah kader partai berlambang banteng itu. Sebelum meninggalkan kantor KPK, mereka tampak berpelukan.
TRI SUHARMAN