TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Pujo Hartanto, mengatakan separuh dari 3.000 kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 7 gross ton (GT) tidak memiliki pass berlayar.
Menurut Pujo, pass jalan merupakan salah satu kelengkapan dokumen kapal untuk menentukan apakah kapal yang dipakai nelayan laik dioperasikan atau tidak. Pass jalan berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang karena sangat penting fungsinya demi menjamin keselamatan pelayaran. "Kalau pada kendaraan di jalan, pass jalan perahu semacam uji kir," katanya kepada Tempo, Rabu 11 April 2012.
Pujo menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan rancangan peraturan daerah tentang ketentuan pass jalan bagi kapal di bawah 7 GT kepada DPRD. Setelah peraturan daerah itu disahkan dan diberlakukan, penerbitan pass jalan kapal kecil yang semula ditangani oleh Kantor Pelabuhan Ketapang dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Pujo mengakui banyaknya kapal kecil yang tidak memiliki pass jalan karena masih rendahnya sosialisasi. Banyuwangi dianggapnya ketinggalan dalam pembuatan perda tersebut karena daerah lain sudah lama memberlakukannya.
Akibat banyaknya kapal yang tidak punya pass jalan, selama ini tingkat kecelakaan nelayan cukup tinggi yang diduga karena kapal tidak laik jalan. "Kami juga tidak bisa melakukan uji petik karena belum ada perda," ujar Pujo.
Kepala Kantor Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sentot Budi Santoso, mengakui masih banyak kapal nelayan di bawah 7 GT tidak memiliki pass jalan. Bahkan, menurut dia, jumlah kapal yang punya pass jalan tidak sampai 10 persen.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Banyuwangi, Hasan Basri, mengatakan nelayan enggan mengurus pass jalan karena birokasinya yang terlalu panjang dan rumit. Menurut Hasan, untuk mendapatkan pass jalan nelayan harus datang ke Dinas Perhubungan di pusat kota dan menempuh perjalanan dua jam dari tempat nelayan bekerja.
Selain itu, nelayan harus melengkapinya dengan berbagai surat keterangan seperti dari desa dan kecamatan. "Waktu pengurusan juga tidak bisa selesai satu hari," ucap Hasan.
Menurut Hasan, nelayan meminta supaya pemerintah Banyuwangi mendirikan pusat pelayanan pass jalan di setiap pelabuhan, sehingga lebih memudahkan nelayan mengurusnya.
IKA NINGTYAS