TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan memberikan pernyataan mengenai formasi terakhir partai koalisi pendukung pemerintahannya setelah kabar dikeluarkannya Partai Keadilan Sejahtera dari koalisi. Soalnya, dalam code of conduct partai politik koalisi sudah sangat jelas tertulis bahwa tidak perlu adanya pernyataan Presiden mengenai hal tersebut.
"Bapak Presiden tidak akan memberikan pernyataan khusus posisi partai anggota koalisi, termasuk PKS," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, kepada Tempo, Sabtu, 7 April 2012.
Menurut Julian, berdasarkan code of conduct yang disepakati semua parpol koalisi disebutkan, bila terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, yang justru dituntut kebersamaan dalam Koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Namun, apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya, kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir. "Itu bahasa yang jelas dan tidak perlu ada pernyataan Presiden terkait hal termaksud," ucap Julian.
Selasa malam pekan ini, Sekretariat Gabungan Partai Koalisi Pendukung Pemerintahan Yudhoyono sepakat mengeluarkan PKS dari koalisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Setgab Syarief Hasan. Alasannya, sikap PKS berseberangan dengan partai koalisi mengenai isu kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
PKS dianggap telah melanggar code of conduct parpol koalisi. Keputusan yang diambil di kediaman Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, itu dihadiri oleh semua pimpinan partai koalisi, kecuali pimpinan PKS. Imbas dari keputusan ini, tiga menteri asal PKS dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terancam dirombak.
Ihwal reshuffle kabinet, menurut Julian, jika dipandang dan dipertimbangkan perlu untuk melakukan hal itu, maka Presiden memiliki hak konstitusional untuk melakukan perombakan kabinet kapan pun. "Pada titik ini, tentu akan disampaikan secara langsung oleh Bapak Presiden," kata dia.
PRIHANDOKO