Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Sidak Lapas Pekan Baru Versi Setgab

image-gnews
whitneys-corner.livejournal.com
whitneys-corner.livejournal.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba versi Sekretariat Kabinet menjelaskan kronologis agenda inspeksi mendadak (sidak) yang diwarnai peristiwa pemukulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin 2 April 2012 dinihari.

Keterangan pers dari Sekretariat Kabinet yang diterima di Jakarta, Sabtu 7 April 2012 menyebutkan rombongan Satgas Pemberantasan Narkoba tiba di depan pintu pagar masuk Lapas Pekanbaru, Senin sekitar pukul 02.30 WIB, pintu pagar dikunci sehingga diputuskan melompati pagar.

Sidak di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba dan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Benny Mamoto.

Denny dan rombongan menuju pintu gerbang masuk lapas dan membunyikan bel, serta mengetuk pintu gerbang, kemudian petugas penjaga lapas membukanya beberapa saat dan terdengar suara petugas sipir menanyakan siapa yang datang.

Kemudian Denny menjawab, "Saya Denny Indrayana, Wamen. Cepat buka pintu".

Petugas mengintip melalui lubang pengintipan di pintu gerbang dan menutupnya kembali. Wamenkumham berdiri persis di depan lubang intip, agar terlihat, namun petugas tidak membuka.

Selanjutnya, Denny menggedor dan mulai berteriak meminta petugas segera membuka pintu. Petugas sipir membuka pintu gerbang setelah kurang lebih lima menit, kemudian Denny dan rombongan masuk ke dalam.

Saat itu, Wamenkumham menegur sipir yang membuka pintu, "Kenapa lama sekali membuka pintunya".

Petugas pengawal Wamenkumham, melihat reaksi melawan dari sipir, lalu menendang sipir yang membuka pintu. Seorang sipir lain di ruang jaga ditendang dan dipukul ajudan. Wamenkumham berteriak, "?Hentikan. Hentikan jangan diteruskan. Berhenti, "

Selanjutnya, Wamenkumham mendatangi sipir jaga yang lain dan meminta semua telepon selular petugas segera dikumpulkan, menanyakan berapa orang yang jaga, serta meminta tolong agar sidak dinihari itu dibantu.

Kunci lapas diambil, untuk kemudian terjadi proses penggerebekan kepada tiga napi target operasi dari ruang selnya masing-masing, dilanjutkan proses penggeledahan.

Ketiga target napi, yakni Djufriado Tanjung, Husin dan Luku.

Petugas Satgas Pemberantasan Narkoba menyita beberapa telepon selular, alat isap shabu (bong), plastik pembungkus bekas shabu. Selama menunggu proses, Wamenkumham beberapa kali mengumpulkan petugas lapas untuk menjelaskan maksud sidak pemberantasan narkoba tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denny juga menanyakan bagaimana kondisi petugas yang terkena pukul dan tendangan. Salah satu petugas menunjukkan tangan kirinya yang luka tergores. Wamenkumham meraba luka itu, dan meminta maaf. "Saya minta maaf ya. Mohon lain kali, jangan terlambat membuka pintu".

Mantan staf khusus bidang hukum kepresidenan itu, menjelaskan sidak pemberantasan narkoba, tidak boleh terlambat, karena bisa menghilangkan barang bukti.

Menjelang waktu salat shubuh, napi yang menjadi target operasi dan semua sipir sempat dites urin.

Beberapa sipir kesulitan buang air kecil hingga harus minum dulu, berdasarkan tes urin lengkap belum diketahui hasilnya, namun terdapat indikasi positif memakai narkoba.

Sebelum meninggalkan lapas, Wamenkumham kembali mengumpulkan para sipir, serta mengangkat semangat dan moral mereka, untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik."Saya pamit dulu ya. Maaf telah mengganggu istirahatnya. Sekali lagi, saya meminta maaf atas pemukulan dan penendangan tadi," tutur Denny sebelum meninggalkan lapas.

Wamenkumham juga sempat menyalami seluruh sipir lapas.Menjelang pintu keluar, beberapa sipir menanyakan nasib salah seorang rekannya yang ikut ditangkap petugas BNN.

Beberapa sipir meminta, agar rekannya tidak ikut ditangkap BNN, kemudian Wamenkumham menjelaskan barang bukti keterlibatan sipir tersebut dalam jaringan narkoba yang diciduk dinihari itu, dan meminta para sipir menyerahkannya kepada proses hukum.

Sekitar pukul 06:30 WIB, rombongan Satgas Pemberantasan Narkoba meninggalkan Lapas Pekanbaru. BNN menciduk tiga narapidana Jufri Tanjung, Husin dan Luku; serta satu orang sipir.

Satgas Pemberantasan Narkoba telah sidak pada tiga lapas dan rutan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Tercatat sejak Januari 2012, Satgas Pemberantasan Narkoba telah menggeledah Lapas Wanita Tanjunggusta, Medan, Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Pemuda, Tangerang.

WDA | ANT

Berita terkait
Tanpa MoU, BNN Tetap Bisa Mendadak Inspeksi Lapas
BNN Periksa Rekening Sipir Tersangka Kasus Narkoba
Peran Oknum Sipir Pekabaru dalam Kasus Narkoba
Kenapa Denny Indrayana Sidak ke LP Pekanbaru
Kronologi Inspeksi Lapas: Sipir Teriak Ada Wamen! 
3 Tersangka Jaringan Lapas Pekanbaru Ditangkap
Denny Indrayana Boleh Sidak setelah MoU BNN Beres 
Menteri Amir Minta BNN Setor Data Kebobrokan Lapas  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

12 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK