TEMPO.CO , Jakarta:Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan tanpa kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Narkotika Nasional tetap bisa inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami bekerja di bawah Undang-undang," kata Sumirat saat dihubungi pada Sabtu 7 April 2012. "Tidak ada masalah tanpa MoU, kami tetap bisa inspeksi ke seluruh wilayah termasuk Lapas.”
Masalah MoU menjadi perhatian karena Menteri Amir Syamsuddin sempat membekukan perjanjian antara BNN dengan Kemenkumham menyusul berita penamparan sipir yang dilakukan wakil menteri Denny Indrayana pada saat Inspeksi ke Lapas Pekanbaru Senin 2 April 2012 lalu. Kabar itu sendiri dibantah oleh Denny.
Menyusul pembekuan tersebut, menteri Amir dan kepala BNN Komisaris Jendral Gories Mere segera mengadakan pertemuan pada Rabu 4 April 2012 malam. Menurut Sumirat, salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah MoU. BNN dan kementerian, kata dia, sepakat untuk menyempernukan isi MoU.
“Agar didapat langkah terbaik dan efektif," kata Sumirt. "Yang pasti kami punya semangat yang sama.”
Sumirat mengatakan MoU tersebut mengatur antara lain soal tata cara pelaksanaan pencegahan dan penindakan peredaran narkotik di Lapas, rehabilitasi narapidana, serta pertukaran informasi antara kedua lembaga tersebut.
Pertemuan sekaligus mencairkan kembali MoU yang sempat dibekukan. Sumirat mengatakan pekan depan Kemenkumham dan BNN sudah bisa inspeksi bersama lagi.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Wawancara Menteri Amir: Saya Butuh Wamen
Ajudan: di Cipinang, Denny Nyaris Ditusuk Sipir
Kronologi Inspeksi Lapas: Denny Tak Menampar
Kalapas Narkotika Cipinang: Ajudan Denny Lebay
Pengamat: SBY Butuh PKS untuk Imbangi Golkar
Denny Indrayana Boleh Sidak Setelah MoU BNN Beres
Denny Tak Mau Disamakan dengan Jenderal Patton
Tifatul Kritik Pemberitaan Media Soal Koalisi