TEMPO.CO, Jakarta- Darso L. Sihombing, sipir penjaga pintu Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru, Riau, bersikukuh dirinya ditampar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Peristiwa penamparan terjadi saat Denny melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di penjara tersebut, Selasa dinihari, 3 April 2012.
"Kalau tadi disebutkan Kepala Lapas Pekanbaru sih, pengakuannya Darso Sihombing yang menampar itu wamen. Tapi kalau yang menendang itu ajudannya (wamen)," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sihabuddin usai memimpin sejumlah pegawai direktoratnya menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kementerian, Rabu, 4 April 2012.
Meski begitu, Sihabuddin menyatakan pihaknya tidak akan mengadukan Denny ke polisi. Padahal, sebelumnya, Sihabuddin menyebut anak buahnya akan melaporkan tindakan penamparan Denny ke aparat. Alasannya, tindakan Denny tidak menunjukkan rasa keadilan, dan melukai hati mereka sebagai sesama sipir penjara.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyayangkan jika muncul opini di ruang publik, yang menganggap para sipir penjara akan melakukan perlawanan dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. "Ketidakadilan muncul saat harapan mereka meminta keadilan dipersepsikan sebagai upaya melindungi peredaran narkoba di lapas."
Sekitar 30 ribu petugas lapas dan rutan Kemenkumham disebut-sebut berencana melakukan perlawanan setelah salah satu kawan mereka, Darso Sihombing, mengaku ditampar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Darso ditampar karena ia tidak segera membukakan pintu penjara, padahal sudah ada instruksi dari kementerian dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam keterangan persnya sore tadi, Amir menyebut Darso sebagai pegawai teladan. Sipir berusia 50 tahunan itu pernah mendapat medali tanda kehormatan pada 1986, oleh Menteri Kehakiman ketika itu, Ismail Saleh. "Dia petugas yang baik berdasarkan rekam jejaknya," ujar Amir.
ISMA SAVITRI