Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Napi Penjara Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia

image-gnews
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram shabu yang diperoleh dari jaringan yang diduga jaringan narkoba Internasional yang berasal dari Belanda untuk disebarkan di kota-kota besar di Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram shabu yang diperoleh dari jaringan yang diduga jaringan narkoba Internasional yang berasal dari Belanda untuk disebarkan di kota-kota besar di Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga narapidana yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru diduga terkait dengan jaringan narkotik Malaysia. Juru bicara Badan Narkotika, Komisaris Besar Sumirat, menjelaskan dugaan ini muncul berdasarkan penangkapan tiga orang di dekat Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, beberapa waktu lalu.

Sumirat menjelaskan, saat penangkapan itu, ketiganya kedapatan membawa delapan paket sabu seberat 881,4 gram dan disembunyikan dalam kotak kue. "Dari pemeriksaan, ada pengakuan bahwa pengaturan paket itu (narkotik) dikendalikan tiga narapidana di LP Pekanbaru," ujar Sumirat saat dihubungi Selasa, 3 April 2012 kemarin. Meski begitu, Sumirat belum bisa menyebutkan inisial ketiga orang itu. "Kami masih mengejar beberapa orang lagi."

Inspeksi mendadak dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Benny Mamoto di penjara Pekanbaru, Riau, Selasa dinihari, 3 April 2012. Denny bersama tim Badan Narkotika merangsek melakukan inspeksi ke tiap-tiap kamar narapidana, terutama kamar-kamar yang dicurigai oleh tim Badan Narkotika.

Hasilnya, empat orang diringkus, salah seorang di antaranya petugas penjara. Menurut Denny, petugas penjara itu diduga bekerja sama dalam peredaran narkotik di penjara. Keempatnya langsung diterbangkan ke Jakarta. Denny menambahkan, satu dari tiga narapidana itu diduga bandar narkotik di penjara tersebut. "Dia dedengkot di sana," kata Denny. (Baca: 3 Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia dan Napi dan Sipir Diduga Pengedar Narkoba)

Sumirat mengatakan, saat penggerebekan, Badan Narkotika menyita sejumlah barang bukti dari ruang tahanan, antara lain sebuah bong (alat pengisap sabu), beberapa bungkus plastik bekas paket sabu, dan puluhan telepon seluler. "Telepon seluler yang disita mencapai puluhan karena kami menggerebek ruang tahanan yang berisi narapidana hingga 26 orang," kata Sumirat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Narkotika juga melakukan uji laboratorium terhadap hasil tes urine tiga narapidana Indonesia itu. Dari tes tersebut, mereka terbukti positif menggunakan narkotik jenis sabu. "Kami masih melakukan penyidikan dan pengintaian untuk menangkap semua tersangka," kata Sumirat.

Dia menuturkan pemeriksaan terhadap para narapidana yang dibawa ke Jakarta itu untuk membongkar dugaan peran warga negara Malaysia dalam jaringan narkotik di penjara Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti yang dimiliki cukup, Badan Narkotika segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap jaringan tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA | JUPERNALIS | SUKMA



Berita Terkait:

Warga Malaysia Jadi Bandar Narkoba di Jakarta

Polisi Buru Sindikat Malaysia Modus Online

Paket Kiriman Narkoba Modus Lama

3 Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia

Napi dan Sipir Diduga Pengedar Narkoba

6 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Dibekuk

TKI Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

7 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

59 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

59 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK


Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

16 Februari 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus

Kabiro hukum MK Fajar Laksono memastikan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta belum diputus


PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

15 Februari 2024

Sejumlah aktivis dari Koalisi Pemilu Bersih memakai topeng bergambar Joko Widodo, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Aksi tersebut menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu usai putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana Cs Atas Gugatan Anwar Usman yang Mau Jadi Ketua MK Lagi

PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana cs yang akan melawan gugatan Anwar Usman, yang mau jadi ketua MK lagi.


Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

13 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Sebut Film Dirty Vote Penegasan Penolakan Terhadap Prabowo-Gibran

Denny Indrayana mengatakan film dokumenter Dirty Vote ini sekaligus menguatkan keresahan publik sejak lebih dari satu tahun belakangan.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

11 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sengaja tak menghadiri sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru Rp500 miliar dan memilih ke Australia