Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi 'Pemukulan' Versi Denny Indrayana  

image-gnews
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membantah memukul petugas Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Riau, Selasa dini hari, 3 April 2012. Denny menceritakan kronologi itu.

Menurut Denny, kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan bersama Badan Narkotika Nasional merupakan inspeksi mendadak terkait dengan peredaran narkoba di sana. Denny berangkat malam hari dan tiba di sana sekitar pukul 2 pagi. Kunjungan dilakukan diam-diam agar pihak lembaga pemasyarakatan tak tahu. "Tujuannya agar sidak tidak bocor," katanya.

Karena kerahasiaan tersebut Denny dan rombongan sempat melompati pagar. Beruntung pagar tersebut tak begitu tinggi, hanya satu meter. Tiba di pintu utama Lapas, Denny menggedor pintu supaya dibukakan. Tapi petugas tersebut hanya membuka lubang kecil pintu dan bertanya siapa yang datang pagi-pagi buta. "Lalu saya bilang kami dari rombongan Wamenkumham, eh malah lubang pintunya ditutup lagi," katanya.

Bahkan, dia dan rombongan menunggu hingga enam menit hingga pintu dibuka. Begitu pintu dibuka, Denny langsung menegur petugas tersebut. Namun petugas itu mengaku takut membukakan pintu karena ada petugas rombongan Denny yang memakai topeng dan menenteng senjata. Kemudian ada anggota rombongan naik pitam dan memukul petugas tersebut. "Saya justru menahan supaya tidak dipukul, saya bilang, berhenti, jangan dipukul!!" ujar dia.

Denny mengatakan kemarahan petugas tersebut wajar. Musababnya, inspeksi sangat mengutamakan kerahasiaan. Diulurnya waktu membuka pintu sekitar enam menit dapat memberi kesempatan para narapidana pengedar dan pengguna narkoba menghilangkan barang bukti.

Ada kesempatan satu menit saja, kata Denny, petugas bisa menghubungi warga binaan pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti tinggal dibuang di kamar mandi. "Selesai, deh," katanya. Denny yakin, ada petugas lembaga pemasyarakatan bekerja sama dengan narapidana pengguna dan pengedar narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai insiden tersebut, Denny dan timnya langsung menginspeksi ke kamar narapidana. Terutama di kamar narapidana yang sudah dicurigai tim BNN. Dari inspeksi tersebut Denny dan BNN meringkus tiga narapidana dan satu petugas lembaga pemasyarakatan. Denny mengatakan satu dari tiga narapidana merupakan bandar narkoba di Lapas. "Dia dedengkot di sana," katanya.

Sementara itu Denny tak menyebutkan keterlibatan dua narapidana yang diringkusnya. Adapun satu petugas diduga terlibat kerja sama dalam peredaran narkoba tersebut. Keempatnya langsung diterbangkan ke Jakarta.

Usai inspeksi, sekitar pukul 7 pagi, Denny dan petugas lainnya meminta maaf kepada sipir yang dipukuli. Selain itu dia juga membesarkan hati sipir yang kena semprot dan pukul. "Saya bilang, maaf ya ada yang mukul karena bagian dari dinamika operasi. Tapi bukan minta maaf saya yang mukul," katanya. Denny mengaku langsung bertolak ke Jakarta lagi.

INDRA WIJAYA

Berita lain:
Denny Indrayana Dilaporkan Menampar Petugas Lapas
Bantah Tampar Lapas, Denny Gelar Jumpa Pers Siang Ini
BNN Tak Lihat Wamen Denny Tampar Lapas
Komisi Hukum Kini Sidak ke Pengadilan Pajak
Kekesalan SBY terhadap PKS Memuncak

Dua Cerita Lucu Jokowi

Ical Usul Kalla Cari Partai Lain untuk Jadi Capres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

2 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

8 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

11 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK