TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan yang juga kandidat Gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin, kembali disebut-sebut dalam sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kali ini, nama Alex muncul dalam transkrip pembicaraan terdakwa kasus ini, Muhammad Nazaruddin, dengan bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Transkrip pembicaraan Nazar dan Rosa pada 22 Juli 2010 lewat layanan BlackBerry Messenger itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Anang Supriatna. Dari transkrip terungkap, Alex dan Nazar akan mengadakan pertemuan. “Malam, Pak. Mau konfirmasi, Gubernur Sumatera Selatan menunggu Bapak di Palembang jam 11.00 WIB. Mohon kabar,” ujar Rosa dalam pesannya seperti dibacakan Anang.
Pesan Rosa itu dibalas Nazaruddin. Dalam pesan Blackberry-nya, Nazar memerintahkan Rosa agar menelepon Nasir (abang kandung Nazar) untuk menyelesaikan urusan dengan Alex Noerdin. Atau jika tidak, Rosa yang turun langsung mengurusi hal itu. “Kamu telepon Pak Nasir saja, atau kamu saja,” kata Nazar dalam BBM.
Saat diklarifikasi, Nazar membantah pembicaraan tersebut. Menurut Nazar, dua PIN Blackberry yang disebut jaksa, yakni 216EB24D dan 30E358ED, bukan miliknya. “Dua-duanya bukan punya saya,” ujarnya.
Nama Alex pertama kali muncul dalam dakwaan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Alex disebut jaksa kebagian komisi sebesar 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet sebesar Rp 191 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Alex untuk kasus pengadaan proyek Wisma Atlet, yang merupakan pengembangan dari kasus suapnya. Seusai diperiksa, Alex membantah terlibat proyek yang dilaksanakan di provinsi yang dia pimpin saat ini.
ISMA SAVITRI
Berita terkait:
Nazaruddin Mengaku Ditembak di Singapura
Nazar Sebut Istrinya di Singapura
Nazar Punya Saham Perusahaan Minyak Dubai
Nazaruddin Pakai Jet Pribadi Selama Buron
Nazar Ungkap Pertemuan TPF Demokrat