TEMPO.CO, Jember - Rahmatullah, 29 tahun, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 14 Maret 2012. Warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, itu dijebloskan ke penjara selama empat tahun karena merampok dan memperkosa. Padahal, korban perampokan dan majikan dari pembantu yang diperkosa, Herawati alias Tacik Dani, telah membantah Rahmat merampok rumahnya.
Polisi diduga tak hanya asal tangkap, tetapi juga diduga menyiksa Rahmat. "Saya disiksa karena tak mengaku bersalah," katanya Rahmat saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Jember dua pekan lalu.
Menurut Rahmat, pada 18 Agustus 2011, empat polisi masuk rumah Rahmat. Saat itu dia sedang tidur bersama anaknya, Muhammad Wasil, 9 tahun. Tiga personel polisi meringkus kaki dan tangan Rahmat. Seorang polisi meninju wajahnya berkali-kali sambil memaksanya mengaku sebagai perampok. Polisi itu juga memukul muka Rahmat dengan gagang pistol.
Lantaran Rahmat tak mau mengaku bersalah, polisi lalu menembak lutut kanan Rahmat. Ia kemudian diseret keluar rumah dan dinaikkan ke sepeda motor polisi. Ayah Rahmat, Zaenal, mengatakan tak tahu kesalahan anaknya sampai ditembak oleh polisi.
Di tengah jalan, kata dia, sepeda motor yang membawanya berhenti. Polisi menutup mata lelaki yang bekerja serabutan itu dengan lakban. Kepala Rahmat dibungkus plastik yang ujungnya diikat erat di lehernya. Rahmat memberontak karena tak bisa bernapas. Ia membentur-benturkan kepalanya hingga plastik itu kempes. Selama di tahanan, Rahmat juga mengaku kerap dipukuli. Bahkan, polisi menginjak-injak kakinya yang masih berdarah karena ditembak.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Bangun Witjoro, membantah ada rekayasa pada kasus Rahmat. Soal penembakan dan tindak kekerasan selama penyidikan, kata Bangun, adalah kesalahan anggota polisi. Dia mengatakan dua anggota polisi sudah diadili dalam sidang etik yang berlangsung Rabu, 15 Januari 2012. "Dua anggota sudah ditindak tegas," kata dia.
Dalam sidang kode etik tersebut, kedua anggota Sabhara Kepolisian Resor Jember itu divonis 21 hari hukuman kurungan. Kenaikan pangkat keduanya juga ditunda dan harus mengikuti pendidikan selama setahun.
PRAMONO | MAHBUB DJUNAIDY