TEMPO.CO, Jember - Rahmatullah, 29 tahun, telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Duda satu anak warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur itu dituduh merampok dan memperkosa. Benarkah tuduhan itu?
Nyatanya, Herawati alias Tacik Dani, korban perampokan, membantah Rahmat adalah perampok rumahnya. Herawati mengatakan, pada perampokan yang terjadi tahun 2010 itu, postur tubuh Rahmat berbeda dengan tiga orang yang masuk rumahnya. Para perampok itu mengambil harta dan memperkosa Atmani, pembantu Herawati.
Kesaksian Herawati juga sudah disampaikan di pengadilan. Hakim saat itu meminta Rahmat membentak Herawati, seperti kejadian saat perampokan. "Suara Rahmat tidak sama dengan suara perampok yang membentak saya," kata Herawati.
Tuduhan polisi terhadap Rahmat memang aneh. Rahmat ditangkap di rumahnya pada 18 Agustus 2011. Sebelum dituduh merampok dan memperkosa di rumah Herawati, Rahmat tiga kali dituduh melakukan perampokan.
Pertama, polisi menuduh Rahmat merampok rumah Haji Imron, penduduk Desa Pakis. Haji Imron membantah keterlibatan Rahmat. Musababnya, postur tubuh Rahmat tak sama dengan perampok.
Kedua, Rahmat dituduh mencuri telepon genggam di sebuah toko di Kecamatan Rambipuji. Tapi pemilik toko membantah telepon genggam yang disita polisi dari Rahmat sebagai miliknya. Ketiga, Rahmat dituduh mencuri motor di Kecamatan Puger. Lagi-lagi, pemilik motor membantah sepeda motor F1ZR yang disita polisi dari Rahmat sebagai miliknya.
Setelah tiga kali tuduhan polisi tidak terbukti, Rahmat dituduh merampok dan memperkosa di rumah Herawati. Tak lama setelah perampokan itu, Rahmat memang sempat diperiksa polisi, tapi dinyatakan tak bersalah. Dan sekarang, setelah para korban menyangkal keterlibatannya, Rahmat divonis 4 tahun penjara.
Benarkah polisi salah tangkap? Baca selengkapnya di majalah Tempo.
PRAMONO, MAHBUB DJUNAIDY (JEMBER)