Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Ketenagakerjaan Dikaji, Belum Tentu Direvisi

image-gnews
Muhaimin Iskandar. TEMPO/Imam Sukamto
Muhaimin Iskandar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno, menegaskan 12 undang-undang yang sedang dikaji ulang hanyalah bagian dari program kementerian untuk mengevaluasi  sejumlah undang-undang terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi. "Jadi tidak otomatis semuanya direvisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Maret 2012.

Menurut dia, evaluasi menyeluruh ini dilakukan terhadap semua produk regulasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi atas kasus-kasus yang muncul selama ini. Dalam perjalanan evaluasi tersebut, kementerian menemukan 12 perundang-undangan yang perlu dikaji ulang.

Namun, lanjut dia, revisi atas undang-undang ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus ada komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dari 12 undang-undang itu, ada beberapa yang telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

"Seperti amandemen UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI," kata dia.

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang juga akan diselesaikan sebelum pemerintahan SBY-Boediono berakhir di 2014 nanti. Untuk beberapa undang-undang yang lain, Sunarno mengatakan ada sebagian kecil yang memang tidak mengikuti perkembangan. "Makanya kita lihat, apakah masih relevan atau tidak," kata dia.

Sambil mengevaluasi 12 undang-undang yang perlu dikaji ini, pemerintah juga mencermati sejumlah masukan dari masyarakat. "Agar lebih komprehensif," tambah dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang 12 Undang-Undang yang merupakan landasan operasional penyelenggaraan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

"Produk-produk regulasi harus disempurnakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan produk regulasi yang efektif, implementatif, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata Muhaimin dalam keterangan pers saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2012 di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

MUNAWWAROH

12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian itu adalah:

1. Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undanq-Undanq Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia di Luar Negeri;
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (sedang dibahas peraturan pelaksanaannya )

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

1 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

2 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

4 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

15 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

22 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

38 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

55 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

59 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

Jelang debat capres terakhir, Prabowo mengusung sejumlah visi-misi di bidang ketenagakerjaan.