TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Kho Seng Seng bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik karena menulis surat pembaca penuh kejanggalan.
Vonis itu mengabaikan kesaksian ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan ke persidangan oleh Seng Seng. “Menurut saksi ahli Dewan Pers, Bambang Harymurti, tanggung jawab pemuatan surat pembaca adalah redaksi media yang bersangkutan, bukan lagi si penulis surat,” kata Sholeh Ali, Direktur Litigasi LBH Pers, kepada Tempo, Rabu 7 Maret 2012.
Upaya kasasi Kho Seng Seng, 47 tahun, penulis surat pembaca yang memprotes ketidakjelasan status rumah toko (ruko) miliknya di ITC Mangga Dua ditolak Mahkamah Agung. Salinan putusannya diterima Seng Seng pada Rabu, 7 Maret 2012. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Seng Seng 1 tahun penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
LBH Pers memastikan Seng Seng akan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK). “Kami sekarang sedang mengumpulkan bukti baru dan menginventarisasi fakta dalam kasus ini yang sebelumnya diabaikan majelis hakim,” kata Sholeh Ali.
Dia memastikan kesaksian ahli dari Dewan Pers akan menjadi bagian utama dari upaya hukum lanjutan Seng Seng. “Seharusnya Mahkamah Agung mempertimbangkan keterangan bahwa semua yang sudah dimuat di media massa, adalah tanggungjawab redaksi media itu. Status Seng Seng dalam konteks surat pembaca ini hanya narasumber, dia tidak bisa dipidana karena menyampaikan pendapat lewat rubrik surat pembaca,” kata Sholeh Ali.
Dua pucuk surat pembaca yang ditulis Seng Seng dimuat di Harian Kompas dan Koran Suara Pembaruan pada November 2006 silam. Isinya mempertanyakan ketidakjelasan status tanah ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Grup. Dia merasa dirugikan karena status tanahnya bukan hak milik sebagaimana dijanjikan ketika jual-beli.
Tiga tahun lalu pada 2009, Seng Seng mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen atas kegigihannya memperjuangkan haknya berekspresi dan berpendapat meski diancam secara perdata dan pidana.
WAHYU DHYATMIKA