TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa teroris yang berencana meracuni polisi, Ali Miftah, Wartoyo, dan Jumarto, batal menjalani tuntutan hari ini. Jaksa beralasan, masih ada terdakwa lain yang sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami mohon untuk ditunda karena masih ada pemeriksaan perkara Santhanam," ujar jaksa Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2012.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Rifai memutuskan akan kembali mengagendakan sidang tuntutan pada pekan depan. "Kita agendakan pada 13 Maret mendatang," katanya.
Pekan sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk mengagendakan sidang tuntutan pada pekan ini. Selain tiga orang tersebut, majelis juga berencana menuntut Paimin, Umar alias Dhani, serta Budi Supriadi.
Bersama Shantanam, mereka diduga berencana meracuni polisi di wilayah Jakarta. Caranya, dengan memasukkan cairan berbahaya yang dibuat dari biji jarak ke kantin tempat biasa polisi makan dan minum. Belum sampai tindakannya mencelakakan aparat, mereka kemudian ditangkap pada Juni 2011.
Tujuh orang ini ditangkap pada Juni 2011 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengatakan kelompok ini berupaya melakukan permufakatan jahat, percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain Jakarta, mereka juga diduga telah menetapkan target sasaran kepolisian di beberapa wilayah Indonesia, yakni di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
Mereka dijerat Pasal 9 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam pidana lebih dari 15 tahun. Khusus Santhanam dan Ali Miftah, mereka terancam pidana paling berat, yakni hukuman mati. Keduanya dianggap sebagai dalang dari tindak pidana terorisme ini.
NUR ALFIYAH