TEMPO.CO, Ngawi - Kepolisian Resor Ngawi menangkap tujuh ’ninja’ penyerang anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti. Ketujuh pelaku diduga terlibat penyerangan puluhan orang berpakaian ala ninja pada sejumlah anggota IKS PI Kera Sakti, Sabtu malam, 3 Maret 2012.
“Dari tujuh orang, enam di antaranya masih berusia anak-anak umur 14-16 tahun dan satu orang berusia 32 tahun,” ujar Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Polisi I Wayan Murtika, Senin, 5 Maret 2012.
Penyerangan brutal itu terjadi di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi. Sekitar sepuluh orang anggota IKS PI Kera Sakti terluka dan lima di antaranya terluka serius hingga mendapat perawatan medis.
Ketujuh pelaku masih diamankan di markas kepolisian setempat. “Penyidik masih mendalami barangkali ada pelaku lain,” katanya. Meski masih berusia anak-anak, para pelaku tetap disidik.
Wayan membenarkan para pelaku adalah anggota perguruan silat lain. “Kami enggak melihat dari kelompok mana, siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak,” katanya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap barang atau orang di muka umum. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun karena menyebabkan korban terluka.
Diduga para pelaku adalah anggota Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSH Terate Pusat Madiun Tarmadji Boedi Harsono mengatakan tak mendapat laporan dari ranting maupun cabang PSH Terate Ngawi. “Kalau memang benar pelakunya anggota kami, akan diberi peringatan sampai yang terberat dikeluarkan,” kata Tarmadji.
Tarmadji mengatakan, sebagai organisasi perguruan silat terbesar, segala aktivitas organisasi dan kewajiban serta larangan anggota sudah diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Khusus kejadian di Ngawi, Tarmadji mengatakan, jika benar pelakunya anggota PSH Terate, sepenuhnya tindakan dan sanksi diserahkan ke pengurus ranting dan cabang setempat. “Jika ranting dan cabang tidak bisa menangani, baru kami yang di pusat yang turun tangan,” ucapnya.
ISHOMUDDIN