Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh 'Ninja' Penyerang Pesilat Ditangkap  

image-gnews
TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Ngawi - Kepolisian Resor Ngawi menangkap tujuh ’ninja’ penyerang anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti. Ketujuh pelaku diduga terlibat penyerangan puluhan orang berpakaian ala ninja pada sejumlah anggota IKS PI Kera Sakti, Sabtu malam, 3 Maret 2012.

“Dari tujuh orang, enam di antaranya masih berusia anak-anak umur 14-16 tahun dan satu orang berusia 32 tahun,” ujar Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Polisi I Wayan Murtika, Senin, 5 Maret 2012.

Penyerangan brutal itu terjadi di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi. Sekitar sepuluh orang anggota IKS PI Kera Sakti terluka dan lima di antaranya terluka serius hingga mendapat perawatan medis.

Ketujuh pelaku masih diamankan di markas kepolisian setempat. “Penyidik masih mendalami barangkali ada pelaku lain,” katanya. Meski masih berusia anak-anak, para pelaku tetap disidik.

Wayan membenarkan para pelaku adalah anggota perguruan silat lain. “Kami enggak melihat dari kelompok mana, siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak,” katanya.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap barang atau orang di muka umum. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun karena menyebabkan korban terluka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diduga para pelaku adalah anggota Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSH Terate Pusat Madiun Tarmadji Boedi Harsono mengatakan tak mendapat laporan dari ranting maupun cabang PSH Terate Ngawi. “Kalau memang benar pelakunya anggota kami, akan diberi peringatan sampai yang terberat dikeluarkan,” kata Tarmadji.

Tarmadji mengatakan, sebagai organisasi perguruan silat terbesar, segala aktivitas organisasi dan kewajiban serta larangan anggota sudah diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Khusus kejadian di Ngawi, Tarmadji mengatakan, jika benar pelakunya anggota PSH Terate, sepenuhnya tindakan dan sanksi diserahkan ke pengurus ranting dan cabang setempat. “Jika ranting dan cabang tidak bisa menangani, baru kami yang di pusat yang turun tangan,” ucapnya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.