TEMPO Interaktif, Surabaya - Konflik pengelolaan Kebun Binatang Surabaya semakin kusut. Belum lagi usai masalah kematian satwa secara beruntun, kini giliran Perkumpulan Taman Flora Satwa Surabaya melayangkan gugatan kepada Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya ke pengadilan negeri setempat dan telah teregister dengan nomor 40/Pdt.G/2012/PN.
Perkumpulan Taman Flora Satwa Surabaya (PTFSS) pimpinan Stany Soebakir sebelumnya pernah mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). Organisasi PTFSS tersingkir setelah Menteri Kehutanan membekukan kepengurusan Stany pada 2010 lalu dan mengalihkan pengelolaan KBS kepada Tim Pengelola Sementara (TPS) yang diketuai Tony Sumampauw.
Ikut pula digugat Menteri Kehutanan sebagai tergugat II, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam selaku tergugat III, serta Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagai tergugat IV. Adapun Stany bertindak sebagai penggugat I, serta Soedarto, sekretaris PTFSS, sebagai penggugat II.
Kuasa hukum penggugat, Rahman, menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 471/Mehut-IV/2010 tertanggal 20 Agustus 2010, yang mengakhiri kepengurusan Stany, harus batal demi hukum. "Pengelolaan kebun binatang harus dikembalikan kepada pengurus lama," kata Rahman kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Rahman menuding berlarutnya konflik di internal kebun binatang akibat terbitnya SK Menhut Zulkifli Hasan No. 281/Menhut-IV/2011 tentang Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya. SK itu memberikan wewenang kepada pengelola sementara untuk menjaring investor potensial. Padahal, kata dia, sejak dikelola pengurus sementara justru banyak satwa mati.
Tony Sumampauw menanggapi santai gugatan itu. Menurut Tony, gugatan PTFSS terhadap TPS salah alamat. Sebab TPS hanya menjalankan mandat Menteri Kehutanan.
Ihwal tudingan banyaknya satwa yang mati, Tony mengatakan hal itu terjadi akibat provokasi dan skenario dari pihak lain. "Tapi sebagai warga negara yang baik, saya siap hadapi," ucap pemilik Taman Safari tersebut.
KUKUH S WIBOWO