TEMPO.CO, Depok-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan 20 persen siswa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional harus berasal dari siswa yang kurang mampu.
"Ada aturan RSBI 20 persen dari siswanya adalah siswa yang tergolong miskin," kata Nuh dalam konferensi pers di gedung Pancasila, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin, 27 Februari 2012.
Nuh menjelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan akses khusus untuk siswa yang tidak mampu agar bisa memperoleh kualitas pendidikan bertaraf internasional. Sehingga, jika seorang siswa dinyatakan lolos seleksi masuk, maka dia harus diterima walaupun tidak mampu membayar biaya sekolah yang lebih mahal dibanding sekolah reguler itu. "RSBI harus menerima siswa yang berkompeten tapi kurang mampu," ujarnya.
Koalisi Anti-Komersialiasi Pendidikan pada 16 Februari lalu mengajukan uji materi terhadap aturan pelaksanaan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ke Mahkamah Konstitusi. RSBI dinilai telah menyebabkan terciptanya sistem pendidikan yang diskriminatif.
Pasal yang digugat Koalisi adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pelaksanaan sekolah berbasis RSBI. RSBI juga dianggap menutup akses bagi siswa tak mampu mendapat pendidikan layak.
Kini, hampir di sejumlah kota besar, berbagai jenjang tingkat pendidikan dasar berlomba untuk mendapatkan status sebagai RSBI. Menurut catatan Koalisi, ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK, disebut pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf internasional. Artinya, tidak perlu banyak-banyak asalkan lebih dari satu sekolah.
AFRILIA SURYANIS