TEMPO Interaktif, Garut - Garut Goverment Watch (GGW) melaporkan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tahun 2010, ke Kejaksaan Negeri setempat. Potensi kerugian negara yang terindikasi dikorupsi itu mencapai Rp 7 miliar lebih.
“Dugaan korupsi BOS itu kami temukan di tingkat sekolah dasar,” ujar Sekretaris Jenderal Garut Goverment Watch (GGW) Agus Rustandi di Kejaksaan Negeri Garut, Kamis, 23 Februari 2012.
Dalam berkas laporannya, GGW menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana bos itu diketahui berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah dasar. Bahkan, para kepala sekolah juga menyerahkan bukti setoran liar berupa kuitansi dan bon yang dipungut oleh oknum dinas pendidikan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Menurut Agus, tindak pidana korupsi ini terjadi sejak Desember 2009 sampai Oktober 2010 di 1.564 sekolah dasar. Potongan setiap sekolah bervariasi antara Rp 2 juta- 4,5 juta. Pungutan itu di antaranya dilakukan oknum birokrasi Dinas Pendidikan Kabupaten, tingkat kecamatan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, dan organisasi Guru.
Dalih pungutan itu berupa biaya administrasi pencairan dana BOS, pembuatan kartu nomor induk siswa, iuran untuk bangunan kantor Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan, kegiatan akreditasi, iuran untuk kelompok kerja kepala sekolah, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabat Dinas Pendidikan, iuran operasional Dinas Pendidikan kecamatan, infak dan sosial. “Sekolah itu disodorkan kuitansi yang harus dibayar seolah-olah punya hutang dan sifatnya wajib,” ujar Agus.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut Koswara mengaku akan melakukan penelahaan atas laporan dari GGW tersebut. Namun, dia enggan untuk memastikan kapan penelahaan itu akan dilakukan secara mendalam. “Kita akan lapor dulu ke pimpinan. Kalau ternyata ini memenuhi unsur akan kita lanjutkan ke penyelidikan. Bahkan bila terbukti ada unsur korupsinya akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Manager Dana Bantuan Operasional Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Yuda Iman Primadi, mengaku kaget dengan langkah yang dilakukan GGW tersebut. Dia mengaku bahwa selama ini penyaluran dana BOS ke sekolah sudah dilakukan sesuai dengan aturan.
“Tidak ada pemotongan sedikit pun. Dananya juga langsung diberikan melalui rekening sekolah. Kalau memang ini benar, saya juga akan melakukan penyelidikan ke tiap sekolah,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan dana BOS ini bukanlah hal yang baru terjadi di Kabupaten Garut. Pada tahun 2011 kemarin sejumlah kepala sekolah dasar mengeluhkan maraknya pemotongan dana BOS. Jumlah potongan itu berkisar antara 40-60 persen dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah. “Kejadian ini terus berulang setiap tahunnya,” ujar salah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Garut, Asep M.
Menurut dia, dalih pemotongan itu di antaranya untuk membiayai administrasi pencairan dana BOS, pembelian buku secara paksa, pengadaan alat kantor dan operasional Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan serta sosialisasi dana BOS. Seperti halnya yang terjadi di sekolahnya, dia mengaku hanya mendapatkan dana BOS sebesar Rp 13 juta dari total seharusnya sebesar Rp 30 juta.
Akibat kondisi ini, Asep mengaku kesulitan untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar. Soalnya biaya operasional yang dibutuhkan setiap bulannya sebesar Rp 10 juta tetapi dana yang tersedia untuk kebutuhan selama tiga bulan sebesar Rp 13 juta. “Dana BOS ini bukan menambah mutu sekolah malah memperbodoh sekolah dan kepala sekolah hanya dijadikan 'kambing conge' saja,” ujar Asep.
SIGIT ZULMUNIR