TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah, Malinda Dee, menangis saat membacakan pledoi di persidangannnya. "Separuh hidup saya mengabdi dan tidak menikmati hasilnya, apakah salah kalau orang-orang yang saya cintai yang menikmatinya," kata Malinda sambil menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2012.
Dalam pledoi itu Malinda menuding media telah bersikap kejam dan memberikan vonis serta hukuman melalui pemberitaan berita yang mengekspose dirinya. Menurutnya media bahkan tidak hanya membesar-besarkan kasus yang membelitnya, tapi sekaligus telah mengekspose pakaian yang dia gunakan, bahkan bagian tubuhnya. "Gambar saya juga sering digunakan untuk banyak hal," kata Malinda yang datang di persidangan hari ini dengan mengenakan kerudung hitam, kemeja ketat putih, dan celana panjang hitam.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selama persidangan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga belum dipertimbangkan.
Selama kurun waktu 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.
Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS