TEMPO.CO, Semarang - Akibat tak segera dipenuhinya verifikasi, sejumlah anggota DPRD menyangsikan kompetensi investor untuk membangun taman safari di Jawa Tengah atau Jateng Park. Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, menyatakan selama ini PT Botan memang belum memiliki jejak rekam yang meyakinkan.
“Perusahaan ini juga tak punya website, makanya belum bisa ditelusuri jejak rekamnya,” katanya, Kamis, 23 Februari 2012. Selain itu, investor juga belum mempunyai pengalaman mengembangkan wahana wisata.
Kepala Program Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Erwin Dwi Kristianto, meminta agar Kementerian Kehutanan tak memberikan izin alih fungsi lahan hutan Penggaron. Erwin menyatakan, jika bicara aturan, maka kebijakan tukar-menukar kawasan hutan telah dituangkan dalam keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/KptsII/1995 tanggal 12 Juni 1995 jo Nomor 70/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tukar-menukar lahan hanya diperbolehkan untuk pembangunan proyek-proyek untuk kepentingan umum terbatas oleh instansi pemerintah atau untuk pembangunan proyek strategis, menghilangkan enclave dalam rangka mewujudkan kawasan hutan yang kompak sehingga memudahkan pengelolaan kawasan hutan, dan menyelesaikan pendudukan tanah kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan (okupasi) dan memperbaiki batas kawasan hutan.
Menurut Erwin, menjadikan lahan hutan sebagai taman safari jelas tak masuk dalam kategori aturan tersebut. Sebab lahan hutan yang menjadi taman safari sangat tidak urgen dan tak ada kepentingan publiknya. “Sehingga alih fungsi kawasan untuk kepentingan wisata menyalahi ketentuan,” kata Erwin.
Selain itu, jika hutan Penggaron dikurangi 500 dari total 1.500 hektare untuk dijadikan taman safari, maka Semarang dan sekitarnya bisa jadi sudah tak punya daerah resapan lagi. Apalagi hutan Penggaron tersebut merupakan paru-paru wilayah Semarang dan sekitarnya. Selain itu, sebanyak 97 spesies langka tinggal di hutan Penggaron tersebut serta menjadi cadangan air tanah di beberapa daerah sekitarnya.
ROFIUDDIN