TEMPO.CO, Jakarta -- John Refra alias John Kei, terduga kasus pembunuhan pemilik Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, melalui pengacaranya, Tofik Chandra, akan mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi. Gugatan praperadilan ini rencananya akan diajukan hari ini, Selasa, 21 Februari 2012.
"Kami melihat adanya kesalahan prosedur atas penangkapan John Kei," ucap Tofik saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Februari 2012.
Ia mengatakan pengajuan gugatan praperadilan ini diajukan karena pada saat penangkapan, polisi tidak dapat menunjukkan surat penangkapan. "Pada saat penangkapan, Jumat, 17 Februari 2012, John Kei meminta surat penangkapan, tetapi polisi tidak bisa menunjukkan," ucap Tofik.
Menurut dia, polisi baru memberikan surat penangkapan pada Minggu, 19 Februari 2012 malam kepada dirinya. "Selain itu, kami juga menilai penembakan terhadap John Kei dinilai mengada-ada," ucap Tofik. Dalam berkas gugatan praperadilan, pihak John Kei juga akan memasukkan poin penembakan tersebut. John Kei ditembak di betis kanannya pada saat polisi menangkap dirinya di salah satu kamar Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
Keluarga John Kei, menurut Tofik, datang ke Komnas HAM untuk melaporkan tindakan polisi yang melarang keluarga bertemu. "Tugas kami sebagai kuasa hukum John Kei adalah menempatkan kasus tersebut dalam porsinya," ucapnya. Artinya, menurut Tofik, walaupun John Kei berstatus sebagai terduga, dia juga harus mendapatkan keadilan di mata hukum.
SYAILENDRA
Berita lain:
Pendukung John Kei Demo Polres hingga Polda
Alasan Polisi Jerat John Kei Pasal Pembunuhan
Positif Nyabu, Alba Fuad Ditahan
John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan dan Narkotik
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman