TEMPO.CO, Jakarta - Gayus Tambunan dijadwalkan menerima vonis dari hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 20 Februari 2012. Ini adalah kali keempat bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjalani sidang putusan. “Rencananya sidang jam 09.00 WIB,” kata salah seorang pengacara Gayus, Dion Pongkor, kemarin malam.
Dion yakin kliennya akan dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi oleh Majelis Hakim pimpinan Gusrizal. Alasannya, kata Dion, tak ada bukti aliran dana ke rekening Gayus dari perusahaan-perusahaan yang keberatannya ditangani suami Milana Anggraini itu. “Jaksa tak bisa membuktikan aliran dana dalam rekening adalah hasil korupsi,” ujarnya.
Ihwal aliran dana dari tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan Arutmin, serta aliran dana dari pengusaha Andi Kosasih, Dion menganggap itu tak terbukti dalam sidang. Sebab sejumlah saksi terkait dakwaan itu, saat diperiksa tidak menyebut Gayus menerima uang dari ketiga perusahaan.
Menurut Dion, Gayus juga seharusnya divonis nihil lantaran akumulasi hukumannya sudah melebihi dua puluh tahun penjara, atau maksimal hukuman. Dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pada tahap banding, Gayus menangguk hukuman delapan tahun penjara.
Kemudian dalam kasus suap ke polisi dan jaksa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011, Gayus divonis tujuh tahun penjara. Jumlah itu bertambah menjadi sepuluh tahun penjara pada tahap banding, dan bertambah lagi menjadi dua belas tahun penjara pada tahap kasasi.
Pada Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus dihukum bui dua tahun dalam kasus pemalsuan paspor. “Jumlahnya sudah 22 tahun, atau melebihi maksimal hukuman. Nah berdasar itu harusnya Gayus divonis nihil,” ujar Dion. Untuk perkara pencucian uang yang hari ini akan diputus, Gayus dituntut hukuman bui delapan tahun.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gayus dijerat empat dakwaan sekaligus. Pertama, ia disebut menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius. Ia juga dinyatakan jaksa menerima suap US$ 35 juta atau sekitar Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro. Suap diberikan pada Gayus terkait pengurusan sunset policy tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Dalam dakwaan kedua, Gayus disebut menerima gratifikasi namun tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi, kata Uung, berupa uang US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD selama menjadi penelaah keberatan pajak. Alih-alih melapor ke KPK, suami Milana Anggraini itu malah menyimpan duitnya di safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Gayus disebut melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Gayus sengaja menempatkan harta kekayaannya ke dalam penyedia layanan jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta. Harta yang disembunyikan Gayus adalah uang Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta dan US$ 659.800, 9,6 juta SGD, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram.
Dalam perkara keempat, Gayus didakwa memberi suap kepada sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, pada medio 2010. Uang suap diberikan Gayus agar ia bisa dengan mudah keluar-masuk tahanan, dan bisa bebas melancong ke luar negeri.
ISMA SAVITRI