TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, saat ini memeriksa AC, 18 tahun, tersangka kasus perkosaan gadis di bawah umur di dalam angkutan kota. “Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisaris Polisi Suherkamto, Rabu, 15 Februari 2012.
Menurut Suherkamto, AC, warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, merupakan salah seorang tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. AC saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polres Lumajang.
Sehari-hari AC bekerja sebagai kernet angkutan kota yang biasa beroperasi di Terminal Minak Koncar, Lumajang. Perkosaan terjadi Sabtu, 11 Februari 2012, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AC bertemu korban di Terminal Lama Lumajang. AC sempat berbincang akrab dengan korban dan kemudian menawarkan tumpangan pulang.
Tak berprasangka buruk, korban bersedia naik ke angkot. Di wilayah Desa Condro, Kecamatan Pasirian, korban diturunkan dan diminta menunggu karena tersangka hendak menjemput dua orang rekannya.
Tak lama kemudian AC datang bersama bersama dua orang rekannya, KN, 28 tahun dan MN, 21 tahun, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat sunyi dan jauh dari pemukiman warga. Di lokasi tersebut dan masih di dalam angkot, korban diperkosa secara bergilir oleh AC, KN, dan MN.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perkosaan itu kepada orang tuanya. Korban didampingi keluarganya melapor ke polisi.
Polisi menangkap AC, Selasa tengah malam, 14 Februari 2012. Adapun KN dan MN masih terus diburu. ”Peristiwa pemerkosaan di dalam angkot itu meresahkan para orang tua,” ujar Suherkamto.
DAVID PRIYASIDHARTA