TEMPO Interaktif, Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur memberikan teguran keras Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang mewajibkan kepada seluruh guru lolos sertifikasi untuk membeli laptop.
Teguran melalui surat bernomor 088/SRT/011.2012/SBY-02/II/2012 ini dikirimkan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang pagi tadi, 9 Februari 2012. "Kami tegur dan minta klarifikasi," kata Asisten Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Miftakhul Hadi, Kamis, 9 Februari 2012.
Menurut Hadi, teguran ini disampaikan setelah Omdudsman mendapatkan informasi bahwa Kepala Diknas Kota Malang mewajibkan guru yang lolos sertifikasi harus membeli laptop. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Omdudsman, khususnya di Pasal 7, memang disebutkan bahwa Omdudsman bisa melakukan pengawasan atas prakarsa sendiri tanpa pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan mala-administrasi (penyalahgunaan administrasi).
Pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, kata dia, bertentangan dengan UU N Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Jika memang ditemukan kebenaran terkait dengan informasi tersebut, Ombudsman RI sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman bisa mengusulkan pemberhentian terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.
Usulan pemberhentian ini setidaknya juga pernah dikeluarkan Ombudsman kepada Kepala Badan Pertanahan Negara DKI Jakarta. "Saat itu kami usulkan pemberhentian. Surat kami kirim ke Kepala BPN pusat, tapi tidak digubris. Akhirnya kami kirim surat ke Wapres dan dipecat," kata Hadi.
Kemarin puluhan guru yang lolos sertifikasi di Kota Malang, Jawa Timur, memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Malang yang mewajibkan pembelian laptop. "Kebijakan ini jelas pemaksaan dari Diknas Kota Malang," kata seorang guru di SDN Kota Malang.
Menurut guru tersebut setiap guru yang lulus sertifikasi diwajibkan membayar Rp 7,8 juta untuk mendapatkan laptop. Karena itu sejumlah guru menggeruduk SMK Negeri 4 Grafika, Kota Malang, yang menjadi tempat pendistribusian laptop kepada para guru SDN di Malang.
FATKHURROHMAN TAUFIQ