Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Terancam Hukuman Berat di Singapura  

image-gnews
Vitria Depsi Wahyuni, TKW asal Jember. TEMPO/Kukuh S Wibowo
Vitria Depsi Wahyuni, TKW asal Jember. TEMPO/Kukuh S Wibowo
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Vitria Depsi Wahyuni, terancam hukuman seumur hidup di Singapura. Rencananya putusan terhadap perempuan 19 tahun asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, itu akan dibacakan hakim pengadilan setempat pada 15 Februari 2012.

Muhammad Cholili dari Serikat Buruh Migran Jember yang mendampingi Vitria mengatakan anak kedua dari tiga bersaudara itu didakwa membunuh seorang nenek di tempat kerjanya pada pertengahan 2011, atau selang sebulan setelah penempatannya. Dalam laporan ke polisi, Vitria disebut sengaja melempar pot ke wajah korban sehingga meninggal dunia. "Vitria telah membantah tuduhan itu," kata Cholili di Surabaya, Selasa, 7 Februari 2011.

Menurut Cholili, sebenarnya jaksa menjerat Vitria dengan hukuman mati. Namun setelah diyakinkan bahwa saat perekrutan sebagai tenaga kerja yang bersangkutan masih berusia di bawah umur akhirnya jaksa menuntut dengan hukuman seumur hidup. "Kami menilai pengiriman Vitria ke luar negeri sebagai kasus tindak perdagangan orang karena dia belum cukup umur untuk bekerja," ujar Cholili.

Dari gelar perkara yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Selasa siang, terungkap bahwa proses pengiriman Vitria sudah bermasalah sedari awal. Empat Unit Pelayanan, Penyuluhan, dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3TKI) diduga terlibat memalsukan umurnya agar dapat dikirim bekerja ke mancanegara. Mereka adalah PT Arny Family, PT Okdo Harapan Mulia, PT Sinergi Bina Karya, dan PT Mafan Samudera Jaya.

Dalam ijazah, misalnya, nama yang tertera adalah Vitria Depsi Wahyuni. Namun di kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor tertulis dengan nama Fitriah. Tempat tanggal lahirnya pun berbeda-beda, yakni 5 Desember 1992 di ijazah, 1 Juli 1988 di kartu tanda penduduk, 6 November 1983 di kartu keluarga, dan 1 Juli 1986 di paspor. Di ijazah nama ayahnya tertulis Syamsul Arifin, tapi di KK dan akta kelahiran tertulis Samsudin.

Mashuri dari PT Arny Family mengakui dialah yang merekrut Vitria pada 2009. Menurut dia, Syamsul Arifin (kini almarhum) yang ngotot agar anaknya bisa bekerja di luar negeri. Selanjutnya, oleh Mashuri, Vitria dihubungkan dengan David dari PT Okdo Harapan Mulia. "Tapi kemudian saya salurkan ke orang bernama Udin dari PT Mafan Samudera Jaya di Surabaya. Setelah ditampung, Vitria dikirim ke Singapura," tutur David.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ucapan David dibantah Joseph Sunny, seorang direksi PT Mafan. Menurut dia, PT Mafan di daerah telah ditutup pemerintah sejak 2005. Joseph tak mau bertanggung jawab bila ada orang yang mengaku dari perusahaan itu. Ia juga mengaku tak mengenal Udin. "Kami kantongi izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak benar ada cabang kami di daerah. Mereka hanya mengaku-ngaku," ujar Joseph.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, mengakui kasus Vitria sangat rumit karena dokumennya tidak seusai antara satu dan lainnya. Namun, ujar dia, yang lebih penting saat ini adalah menyelematkan terdakwa dari vonis berat.

Adapun pihak-pihak yang terlibat pada pemalsuan umur Vitria, kata Hary, akan diserahkan kepada kepolisian. "Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Perlindungan TKI di Jakarta agar Vitria tidak dihukum berat."

KUKUH S WIBOWO

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

6 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.