TEMPO Interaktif, Surabaya - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Vitria Depsi Wahyuni, terancam hukuman seumur hidup di Singapura. Rencananya putusan terhadap perempuan 19 tahun asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, itu akan dibacakan hakim pengadilan setempat pada 15 Februari 2012.
Muhammad Cholili dari Serikat Buruh Migran Jember yang mendampingi Vitria mengatakan anak kedua dari tiga bersaudara itu didakwa membunuh seorang nenek di tempat kerjanya pada pertengahan 2011, atau selang sebulan setelah penempatannya. Dalam laporan ke polisi, Vitria disebut sengaja melempar pot ke wajah korban sehingga meninggal dunia. "Vitria telah membantah tuduhan itu," kata Cholili di Surabaya, Selasa, 7 Februari 2011.
Menurut Cholili, sebenarnya jaksa menjerat Vitria dengan hukuman mati. Namun setelah diyakinkan bahwa saat perekrutan sebagai tenaga kerja yang bersangkutan masih berusia di bawah umur akhirnya jaksa menuntut dengan hukuman seumur hidup. "Kami menilai pengiriman Vitria ke luar negeri sebagai kasus tindak perdagangan orang karena dia belum cukup umur untuk bekerja," ujar Cholili.
Dari gelar perkara yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Selasa siang, terungkap bahwa proses pengiriman Vitria sudah bermasalah sedari awal. Empat Unit Pelayanan, Penyuluhan, dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3TKI) diduga terlibat memalsukan umurnya agar dapat dikirim bekerja ke mancanegara. Mereka adalah PT Arny Family, PT Okdo Harapan Mulia, PT Sinergi Bina Karya, dan PT Mafan Samudera Jaya.
Dalam ijazah, misalnya, nama yang tertera adalah Vitria Depsi Wahyuni. Namun di kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor tertulis dengan nama Fitriah. Tempat tanggal lahirnya pun berbeda-beda, yakni 5 Desember 1992 di ijazah, 1 Juli 1988 di kartu tanda penduduk, 6 November 1983 di kartu keluarga, dan 1 Juli 1986 di paspor. Di ijazah nama ayahnya tertulis Syamsul Arifin, tapi di KK dan akta kelahiran tertulis Samsudin.
Mashuri dari PT Arny Family mengakui dialah yang merekrut Vitria pada 2009. Menurut dia, Syamsul Arifin (kini almarhum) yang ngotot agar anaknya bisa bekerja di luar negeri. Selanjutnya, oleh Mashuri, Vitria dihubungkan dengan David dari PT Okdo Harapan Mulia. "Tapi kemudian saya salurkan ke orang bernama Udin dari PT Mafan Samudera Jaya di Surabaya. Setelah ditampung, Vitria dikirim ke Singapura," tutur David.
Ucapan David dibantah Joseph Sunny, seorang direksi PT Mafan. Menurut dia, PT Mafan di daerah telah ditutup pemerintah sejak 2005. Joseph tak mau bertanggung jawab bila ada orang yang mengaku dari perusahaan itu. Ia juga mengaku tak mengenal Udin. "Kami kantongi izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak benar ada cabang kami di daerah. Mereka hanya mengaku-ngaku," ujar Joseph.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, mengakui kasus Vitria sangat rumit karena dokumennya tidak seusai antara satu dan lainnya. Namun, ujar dia, yang lebih penting saat ini adalah menyelematkan terdakwa dari vonis berat.
Adapun pihak-pihak yang terlibat pada pemalsuan umur Vitria, kata Hary, akan diserahkan kepada kepolisian. "Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Perlindungan TKI di Jakarta agar Vitria tidak dihukum berat."
KUKUH S WIBOWO