TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersandung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK yang tersebar ke media menunjukkan ada dugaan kesalahan pengelolaan keuangan di UGM pada periode 2008, 2009, dan 2010. BPK menyampaikan hasil audit tersebut dalam surat kepada Rektor UGM dengan Nomor 42/S/VIII/12/2011, tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan pemeriksaan BPK itu, pengadaan barang dan jasa di UGM tak sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal UGM.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Hifdzil Alim, menyarankan pihak Rektorat UGM harus memberi penjelasan kepada publik sekaligus terbuka pada penegak hukum. “UGM harus konsisten karena selama ini sudah memiliki citra sebagai kampus yang memiliki integritas akademis di atas rata-rata,” kata Hifdzil, Jumat, 3 Februari 2012.
Menurut Hifdzil, dari hasil audit keuangan BPK, ada dua tema kesalahan pengelolaan anggaran yang secara vulgar menunjukkan penyelewengan dana oleh sejumlah oknum di manajemen UGM. Data audit BPK menyorot tiga tema masalah, yaitu pembangunan Rumah Sakit Akademik, pelanggaran aturan dalam pengadaan barang dan jasa serta tak disetornya ratusan milyar penerimaan pendidikan dan nonpendidikan UGM tahun anggaran 2010. “Dua tema terakhir mudah sekali memunculkan dugaan penyelewengan,” ujar Hifdzil. Pelakunya, kata dia, bisa berasal dari oknum Rektorat UGM sebagai penyelenggara pengadaan atau bisa juga dari pemegang kontrak pengadaan.
Sedangkan terkait tak adanya penyetoran penerimaan pendidikan dan nonpendidikan UGM tahun anggaran 2010 sebesar Rp 336.8 miliar ke rekening rektor rawan penyelewengan. “Siapa yang bisa menjamin dana ratusan milyar itu tidak diinvestasikan ke perbankan,” kata Hifdzil.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UGM, Wijayanti kepada Tempo mengatakan pihak Rektorat UGM sedang menyelesaikan materi jawaban atas hasil audit BPK RI. Jawaban klarifikasi itu, kata Wijayanti, akan disampaikan ke BPK RI sebelum tenggat waktu berakhir atau 60 hari setelah hasil audit itu sampai ke UGM. “Kami juga sudah merilis klarifikasi ke media,” ujarnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM