TEMPO Interaktif, Yogyakarta- Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta, Putu Kumara, meminta masyarakat tidak mudah percaya. Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) harus kritis dan mau menanyakan kepemilikan surat ijin pengerahan atau surat ijin untuk merekrut tenaga kerja dari pemerintah pusat kepada perusahan penyalur tenaga kerja tersebut. "Dicek ke Disnakertrans juga bisa," kata dia, di Yogyakarta, Kamis. 26 Januari 2012.
Saat ini, sekitar 17 dari 37 perusahaan penyalur tenaga kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai rawan melakukan penipuan, sehingga terancam ditutup paksa oleh pemerintah. “Kami prediksi dari jumlah yang ada sekarang akan tinggal sekitar 15- 20 perusahaan saja,” kata Untung Sukaryadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Penilaian itu didapat setelah dinas tenaga kerja melakukan sejumlah inspeksi mendadak dan menemukan tidak dipenuhinya kelengkapan syarat administrasi perusahaan yang beroperasi. Mulai dari surat izin perekrutan hingga identitas perusahaan, seperti papan nama.
Namun dia belum bersedia memerinci perusahaan mana saja yang rawan melakukan penipuan itu. Sebab hingga saat ini masih dilakukan pendalaman sebelum izin operasi perusahaan tersebut dicabut. Menurut Untung, batas waktunya sampai pekan depan. “Yang jelas ada di tiap kabupaten dan kota,” katanya.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja telah memerintahkan penutupan paksa pada penyalur tenaga kerja di Bantul karena terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan tenaga kerja dari DIY dan Jawa Tengah. Penutupan paksa terhadap belasan penyalur tenaga kerja itu dilakukan karena mereka melanggar peraturan, seperti tidak mengubah CV menjadi PT. Selain itu, ada penyalur yang tidak melakukan registrasi. Padahal setiap tahun PJTKI harus melakukan registrasi ulang kepada pemerintah.
“Kami sudah mengirim peringatan lisan dan tertulis, dengan surat peringatan satu sampai dua kali, tapi tidak digubris. Jadi, kami segera tutup kalau toleransinya (14 hari) habis,” kata Untung.
PRIBADI WICAKSONO