TEMPO Interaktif, Bandung - Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara mempertanyakan aset tanah milik pemerintah provinsi di kawasan Gunung Sari, Kota Cirebon, yang sebagian berubah menjadi perumahan mewah. ”Sekarang sudah jadi 117 rumah mewah,” katanya di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2012.
Menurut dia informasi itu diperolehnya dari laporan Komisi A DPRD yang melakukan pengecekan soal aset pemerintah provinsi berbekal daftar aset yang diperoleh pada 2010 lalu. Sekitar 3,1 hektare di Kompleks Gunung Sahari, Kota Cirebon, persis di belakang Garage Mall berubah jadi rumah mewah, dan BPN setempat telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan itu.
Irfan mengatakan total ada 6,3 hektare lahan di seputaran kawasan itu merupakan tanah milik pemerintah provinsi. “Kini setengahnya jadi perumahan mewah,” ujar dia. Sisanya berupa fasilitas umum warga plus gedung pemerintah Kota Cirebon.
Lahan diserahkan Kementerian Perburuhan kala itu kepada pemerintah Jawa Barat pada 1958. Di atas tanah berdiri puluhan rumah yang dibangun Kementerian Perburuhan untuk disewakan kepada buruh. Surat sewa bangunan oleh penghuninya terus diperbarui pemerintah provinsi selepas menerima aset itu. Irfan mengatakan pada 1993 lalu BPN setempat menerbitkan sertifikat untuk bangunan di atas lahan hanya berbekal surat dari lurah setempat. “Padahal itu tanah negara yang dikuasai pemerintah,” katanya.
Menurut dia, dari penelusuran Komisi A, total ada 117 sertifikat yang diterbitkan BPN untuk rumah di atas lahan milik pemerintah provinsi. Padahal, kata Irfan, aset tersebut masih tercatat di buku induk daftar aset milik pemerintah provinsi.
Irfan mengatakan sejumlah pihak sudah ditanyai Dewan soal ini, di antaranya Biro Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah Jawa Barat hingga BPN Kota Cirebon. ”Mereka tidak mengetahui bahwa ini tanah provinsi. Padahal mereka membuat panitia waktu itu, nilai tanahnya Rp 1,5 triliun,” katanya.
Irfan mengatakan Komisi A DPRD Jawa Barat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk menelusuri aset pemerintah Jawa Barat agar bisa melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penyanderaan. ”Teman-teman mintanya angket, syaratnya 15 orang, minimum 2 fraksi cukup,” katanya.
Juru bicara pemerintah Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Jawa Barat Rudy Gandakusumah membenarkan soal ini. ”Kami kecolongan,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Januari 2012.
Menurut dia, tanah memang milik pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat mengantongi sejumlah bukti, di antaranya surat sejumlah wali kota Cirebon yang mengakui soal tanah itu sebagai milik pemerintah Jawa Barat serta salinan surat akta sewa pemakaian tanah yang isinya pengakuan penyewa tanah bahwa tanah milik pemerintah Jawa Barat.
Rudy menuturkan dari sejumlah dokumen surat-menyurat berkaitan dengan lahan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon sempat mengirim surat permonan pengalihan status kepemilikan aset milik pemerintah Jawa Barat itu kepada Pemerintah Kota Cirebon. Proses surat-menyurat berlangsung sejak 1993 hingga 2003 lalu. ”Namun proses sedang berjalan, ujug-ujug di lapangan sudah terjadi proses peralihan,” kata Rudy.
Pemerintah Jawa Barat, katanya, tidak berkeberatan melepas tanah dengan pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga tanah saat ini. ”Tentu harus melewati proses yang berlaku,” kata Rudy. ”Itu teknis. Prinsipnya seperti itu, yang penting ada pengakuan.”
AHMAD FIKRI