TEMPO.CO, Kupang - Puluhan karyawan TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur hari ini, Senin 23 Januari 2012, melakukan mogok kerja dan menyegel kantor TVRI tempat mereka bekerja menyusul tidak dibayarnya sejumlah hak-hak karyawan sejak Desember 2009-2011.
Hak karyawan yang belum dibayar yakni dana operasional dan biaya liputan siaran langsung sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 180 juta. Akibatnya karyawan TVRI melakukan mogok kerja dengan membatalkan siaran lokal yang mestinya mengudara pada pukul 5.30-7.00 WITA.
Mereka menuntut agar Kepala Stasiun TVRI NTT, Yani Yoseph, diganti karena mengabaikan hak-hak karyawan. Mereka juga menuntut agar keuangan TVRI NTT diaudit. "Kami menuntut agar Kepala Stasiun diganti," kata koordinator aksi karyawan TVRI, Thomas Francis, di Kupang, Senin 23 Januari 2012.
Kepala Stasiun juga diduga menilap dana siaran langsung karyawan yang dipotong secara sepihak. Tiap karyawan yang melakukan pekerjaan siaran langsung mestinya mendapat honor tambahan sebesar Rp 250 ribu, tapi hanya diberikan Rp 130 ribu. "Kami juga menuntut agar Kepala Sstasiun segera bayar tunggakan hak kami," kata Thomas.
Jika tuntutan ini ditanggapi, karyawan mengancam akan tetap mogok kerja dan akan melaporkan Kepala Stasiun ke polisi serta DPRD setempat. "Kami tetap akan mogok kerja," katanya.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Stasiun TVRI Viktor Valarien Boy mengatakan masalah ini sudah disampaikan ke TVRI Pusat di Jakarta. "Kami masih tunggu hasil konsultasi dari Jakarta," katanya.
Saat ini Kepala Stasiun sedang berada di Jakarta. Dia pun berharap karyawan tetap bekerja, sehingga siaran lokal TVRI tetap berjalan. "Mudah-mudahan siaran lokal tetap jalan," katanya.
YOHANES SEO