TEMPO.CO, Kupang - Komandan Pangkalan Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Letnan Kolonel Navigasi Joko Winarto, membantah tudingan bahwa kesatuannya mencaplok tanah milik warga enam suku di Kelurahan Penfui. Lahan yang diklaim warga itu kini bagian dari areal Bandar Udara El Tari Kupang. "Kami tidak mencaplok tanah. Kami menempati tanah negara," kata Joko kepada Tempo di Kupang, Selasa, 17 Januari 2012.
Menurut Joko, sejak ditempati TNI AU pada 1950 tidak pernah ada masalah karena sudah ada izin penempatan dari Gubernur NTT maupun Menteri Dalam Negeri. Bahkan, sampai 1980 tidak ada klaim dari masyarakat yang menuntut ganti rugi.
Joko menjelaskan, enam suku yang mengklaim lahan seluas 540 hektare itu pernah melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung. Namun gugatan mereka ditolak. "Silakan mereka menempuh jalur hukum lagi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Joko.
Sebelumnya, ratusan warga dari enam suku, yakni Suku Tahuba, Banu, Nifu, Sabaat, Lael, dan suku Ome berupaya menduduki Bandar Udara El Tari Kupang. Salah seorang kepala suku, Samuel Saba'at, mengatakan aksinya ini karena lahan seluas 540 hektare merupakan hak milik enam suku Timor yang telah dicaplok TNI Angkatan Udara.
YOHANES SEO