TEMPO Interaktif, Kupang - Ratusan warga dari enam suku Timor, Selasa pagi, 17 Januari 2012, berusaha menduduki Bandar Udara El Tari di Kelurahan Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Tanah kami dicaplok oleh TNI sehingga kami berupaya untuk merebutnya kembali," kata salah satu kepala suku, Samuel Saba'at.
Menurut Samuel, tanah yang mereka persoalkan memiliki luas 540 hektare dan digunakan sebagai bagian dari lahan Bandar Udara El Tari. Tanah yang menjadi hak milik enam suku Timor itu dicaplok TNI Angkatan Udara berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang tahun 1992. Keluarnya sertifikat tanah tanpa sepengetahuan enam kepala suku adat. Karena itu, mereka berupaya menduduki Bandar Udara El Tari.
Aksi tersebut dilakukan warga agar Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur turun tangan menangani persoalan kepemilikan tanah mereka. "Kami minta pemerintah daerah segera menyelesaikan pencaplokan tanah kami," ujar Samuel.
Namun, upaya pendudukan oleh warga berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang dan TNI Angkatan Udara. Aparat kepolisian melakukan pengamanan di depan pintu masuk bandar udara dan melakukan penyisiran di seluruh lokasi tersebut.
Warga yang berupaya menduduki bandar udara dari arah timur run way berhasil digiring petugas ke area pool kendaraan pemadam kebakaran Bandar Udara El Tari.
Akibat aksi pendudukan itu, puluhan penumpang yang tiba di Bandar Udara El Tari sekitar pukul 06.00 Wita sempat tertahan di depan pintu masuk bandar udara. Para penumpang baru diizinkan masuk setelah petugas memastikan sudah tidak ada lagi gangguan.
Hingga berita ini diturunkan, sebagian massa masih bertahan di arah timur run way dengan pengawalan ketat aparat TNI. Tempo juga masih berupaya mendapat konfirmasi dari pihak TNI-AU dan pihak Bandar Udara El Tari.
YOHANES SEO