TEMPO.CO, Jakarta - Tiga puluh masyarakat Dayak, Kabupaten Seruyan, pagi ini mendatangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mengadukan persoalan konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Seruyan. Dewan diharapkan bisa menekan pemerintah untuk segera membuat solusi.
"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan konflik pertanahan yang merugikan kami, masyarakat Dayak," ujar perwakilan masyarakat, Arkani alias Jenggot Naga, Senin, 16 Januari 2012.
Menurut Arkani, saat ini banyak perusahaan perkebunan berlokasi di Kabupaten Seruyan yang sudah membuka lahan melebihi izin resmi yang mereka terima. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Seperti yang terjadi di kawasan PT Sawit Subur Lestari dan PT Best Agro Internasional.
Dalam konflik lahan dengan PT Best Agro Internasional ini, Arkani menyebutkan sudah ada 12 warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan terhadap lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Menurut Arkani, masyarakat sebenarnya hanya menanam dan mengolah lahan yang merupakan tanah ulayat dan tidak masuk dalam lahan PT Best Agro.
Terhadap aktivitas perluasan lahan perusahaan ini, masyarakat Dayak Seruyan telah berkali-kali melakukan demonstrasi ke kantor pemerintahan setempat. Namun, tidak pernah ada penyelesaian apa pun sampai sekarang. Bahkan, Budiardi, seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah yang mendukung aksi masyarakat, malah dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan sebagai provokator.
Menurut Budiardi, yang juga ikut menemani warga ke DPR, saat ini dia telah mendapat panggilan ketiga dari kepolisian tertanggal 13 Januari 2012 lalu. Sedangkan panggilan pertama dilayangkan pada 5 Januari lalu.
Penetapan dirinya sebagai tersangka, kata Budiardi, merupakan bentuk tidak berpihaknya negara pada kepemilikan tanah adat masyarakat. "Karenanya, kami ingin pemerintah segera meluruskan masalah pemberian izin yang melanggar hak-hak masyarakat ini," ujar Budiardi.
Saat menyampaikan aksi ke Komisi III, masyarakat Dayak Seruyan juga didampingi oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi. Selain menyampaikan aduan, masyarakat juga menyerahkan peta tanah ulayat dan lahan perusahaan yang dinilai telah melewati izin resmi yang diberikan pemerintah. Di daerah Seruyan terdapat 50 lebih perusahaan perkebunan.
IRA GUSLINA