TEMPO Interaktif, Makassar- Pengacara Gasing Daeng Kulle, Syahrir Cakari, akan melapor ke Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Markas Besar Kepolisian jika Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Johny Wainal Usman, benar-benar menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. "Kasus ini tidak bisa dihentikan karena ada syarat dilanjutkan ke penuntutan dan persidangan," kata Syahrir, Kamis, 12 Januari 2012.
Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini telah memiliki lebih dari tiga unsur bukti yang ditemukan oleh penyidik. Bukti tersebut di antaranya penetapan tiga tersangka, yakni Gasing Daeng Kulle, Takdir, dan bekas Kepala Sekolah SMP Jongata--kini SMP Negeri 27 Makassar--dan hasil penelitian Laboratorium Forensik juga menunjuk ijazah itu palsu. “Tidak ada alasan atau syarat bagi Kapolda untuk menghentikan kasus ini,” kata Syahrir.
Johny mengatakan akan melihat kembali berkas dugaan ijazah tersebut. Namun berdasarkan gelar perkara di Mabes Polri, dia menjelaskan, ijazah tersebut tidak ditemukan adanya kejanggalan. "Jangan paksa saya untuk menjelaskan ijazah tersebut. Saya minta kamu (wartawan) untuk menemui penyidiknya, ya," katanya.
Selain mengadu ke Propam, Syahrir juga akan mengadukan tindakan Kapolda ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia mengharapkan pihak Komisi ikut memberikan pengawasan. "Penyidik polisi harus mandiri dalm memproses perkara itu. Jangan mau ditekan dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan LSM Gempar, saat pemilihan Bupati Gowa 23 Juni tahun lalu. LSM Gempar melaporkan Ichsan Yasin Limpo ke Panitia Pengawas Pemilu dan Polres Gowa karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai bupati Gowa. Kejaksaan beberapa kali mengirim petunjuk ke polda, tapi tidak dipenuhi oleh penyidik.
SAHRUL