TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Iqbal Alan Abdullah, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 11 Januari 2012. Anggota fraksi Partai Hati Nurani Rakyat itu diperiksa dalam kasus kegiatan seminar dan konferensi Kementerian Luar Negeri 2004-2005.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di kantornya pagi ini.
Iqbal pun mendatangi KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Politikus yang tampak rapi dengan balutan kemeja cokelat itu langsung memasuki ruang tunggu pemeriksaan. Tampak ia berusaha menghindari sorotan kamera wartawan dengan menutupi sebagian wajah dengan jemarinya.
Kasus ini menjerat bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudrajnan Parnohadiningrat sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek itu sehingga merugikan negara Rp 18 miliar.
Iqbal seharusnya menjalani pemeriksaan bersama Evita Nursanty, anggota Komisi Luar Negeri DPR dari PDI Perjuangan, pada 4 Januari lalu. Namun, tanpa alasan yang jelas keduanya mangkir dari panggilan KPK.
Selain Iqbal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf Kementerian Luar Negeri Handojo Wibowo dan Direktur PT Pacto Donvex Niagatama, I Ketut Salam.
TRI SUHARMAN