TEMPO Interaktif, Brebes - Dewan Perwakilan Rakyat Brebes segera membuat peraturan daerah tentang tata niaga bawang merah. Rencana itu terkait hasil audiensi dewan dengan petani bawang merah di kantor DPRD Brebes, Senin 9 Januari 2011.
"Saya langsung rekomendasikan agar Perda ini dibuat tahun 2012," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Brebes, Illia Amin.
Peraturan daerah tentang tata niaga bawang merah itu dirancang khusus untuk menghindari kerugian petani saat panen raya. Selain itu untuk menghadapi gencarnya serbuan bawang merah impor seperti yang sedang terjadi saat ini.
"Gambaran kilasnya mengatur peran pemerintah daerah, termasuk keterlibatan aparat kepolisian mengontrol peredaran bawang di pasaran Brebes," ucap Illia.
Dalam audiensi petani mengaku dirugikan oleh gencarnya serbuan bawang merah impor. Sampai-sampai hasil panen petani sejak November hingga Desember 2011 lalu belum bisa dijual dengan harga layak. "Bawang kami hanya ditawar Rp 2 ribu, paling tinggi Rp 3 ribu per kilogram," kata Dulhadi, Ketua Kelompok Tani Mitra Abadi, Desa Cisalam, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Nilai jual itu jelas tidak sesuai dengan biaya produksi, yang rata-rata mencapai Rp 5.500 per kilogram. Dulhadi menuding kehadiran bawang impor sebagai penyebabnya.
Petani juga menuding kehadiran bawang impor diduga melibatkan sindikat pedagang dan pejabat. "Buktinya bawang yang masuk lengkap dengan daunnya. Dalam aturan Badan Karantina umbi, ini dilarang," kata Dulhadi.
Karena itu dia berharap peraturan daerah yang hendak dikeluarkan dapat mengatur dana intervensi dari pemerintah daerah, yang memiliki banyak gudang penyimpanan bawang yang layak.
EDI FAISOL