Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Curigai Malinda, Andhika Dimabuk Asmara  

image-gnews
Andhika Gumilang. ANTARA/Reno Esnir
Andhika Gumilang. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andhika Gumilang, terdakwa penerima aliran dana Inong Malinda Dee, terbata-bata saat membacakan pledoi atau pembelaan pribadinya. Suami siri Malinda ini kesulitan soal menjelaskan adanya tanggung jawab dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya berharap hukuman saya sampai di sini karena saya ada orang tua dan adik-adik yang masih harus dibiayai," kata Andhika dalam pembacaan pledoi pribadinya, Senin 9 Januari 2012.

Andhika juga menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pantas mencurigai istri sirinya melakukan tindak pidana. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengiriman uang ke rekeningnya setiap bulan dan pembelian mobil atas namanya.

"Saya tidak mungkin curiga dengan istri saya saat usia pernikahan kami masih muda, dan kami masih dimabuk asmara," katanya.

Andhika yang hadir gagah dengan batik cokelat lengan panjangnya dalam persidangan juga menyatakan sebagai seorang pekerja seni dirinya tidak mengerti hal-hal perbankan.

Dirinya juga jarang membicarakan pekerjaan Malinda karena istri sirinya itu sangat sibuk sebagai wanita karier yang selalu pulang di atas pukul 21.00 WIB. "Kalau ditanya, dia selalu bilang sedang sibuk di kantor," katanya.

Berkaitan dengan hukuman, Andhika meminta hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia juga menyatakan selama ini sudah cukup menderita dengan ditahan hingga 250 hari dan mendapat pencitraan buruk dari berita-berita media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andhika sendiri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana Malinda. Uang ini ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Citibank ini.

Pria yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 ini diduga menerima uang hingga Rp 140 juta. Selain itu, Malinda juga mentransfer via ATM ke rekening Andhika senilai Rp 20 juta.

Dalam proses persidangan Andhika juga didakwa menggunakan identitas palsu dengan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Juan Farero. KTP palsu ini digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Jaksa penuntut umum mendakwa Andika telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d, f Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pidana identitas palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Berdasarkan dakwaan ini jaksa penuntut umum menuntut Andhika dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta


Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

iwapi-pusat.org
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Adaptasi Skenario The New Normal, BRI Bersiap Evaluasi Jumlah & Peran Kantor
Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?


Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Ilustrasi Bank. shutterstock.com
Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.


Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk