TEMPO.CO, Yogyakarta - Mulai 2 Januari 2012 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan pajak progresif bagi kendaraan bermotor roda empat. Pajak itu berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
"Pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya dengan satu nama dan satu alamat bagi pemilik kendaraan baru," kata Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 6 Januari 2012.
Untuk kendaraan pertama, hanya berlaku biaya balik nama, yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan tersebut. Untuk kendaraan roda empat bekas, pajak yang dibebankan sebesar penambahan 0,5 persen dari biaya balik nama tersebut. Sedangkan untuk mobil baru dikenai 2 persen dari nilai jual mobil.
Jika seseorang mempunyai kendaraan ketiga, ada penambahan 1 persen. Kemudian untuk kendaraan keempat bertambah 0,5 persen dari harga kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan kelima, pajak progresifnya sebesar 3,5 persen dari harga kendaraan.
Langkah ini selain merupakan salah satu upaya pembatasan laju pertumbuhan kendaraan. Sekaligus untuk legalisasi di daerah domisili teranyar.
"Masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan kendaraan miliknya yang telah dijual ke Samsat setempat," kata Gamal.
Dengan cara ini masyarakat yang telah menjual kendaraannya akan segera melaporkan bahwa kendaraannya telah dijual. Pendapatan Asli Daerah juga bakalan bertambah.
Pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan yang diberlakukan Provinsi Jawa Tengah. Bedanya, di Daerah Istimewa Yogyakarta hanya berlaku pada kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan di Jawa Tengah pajak progresif berlaku untuk kendaraan roda empat dan untuk roda dua di atas 200 cc.
MUH SYAIFULLAH