TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada ribuan laporan transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan pejabat di pemerintah daerah. Transaksi yang diduga tindak pencucian uang tersebut melibatkan 1.287 rekening bendahara pemerintah daerah, 376 rekening bupati dan pejabat daerah, serta 729 rekening pegawai negeri sipil (PNS) pengelola keuangan daerah.
Banyak dari mereka, kata Wakil Ketua Kepala PPATK Agus Santosa, terindikasi memiliki rekening miliaran rupiah. Namun bagaimana modus para pejabat daerah dan PNS muda mengendutkan rekening mereka?
Modus transaksi bisa dilakukan dengan menarik dan mencairkan dana dari rekening bendahara. Dana itu kemudian disetorkan kepada rekening milik pribadi. "Yang memindahkan bisa bendahara, kepala seksi bagian pembangunan, atau pegawai yang mengelola penerimaan pajak," ujarnya.
Berapa besar dana yang digangsir? Sumber Tempo di Kementerian Keuangan menyebutkan dana yang digangsir bisa sebagian atau keseluruhan. Para pejabat nakal ini lalu mengambil keuntungan dari hasil investasi dana negara yang ditempatkan pada rekening pribadinya. "Mereka memanfaatkan selisih waktu pencairan anggaran dan pembayaran proyek," katanya.
Tak hanya dana anggaran proyek, pejabat daerah nakal ini juga memanfaatkan sisa anggaran yang berada di rekening bendahara sebelum diambil oleh pemerintah pusat. "Mereka masukkan sisa anggaran ke rekening pribadi," ujar dia.
Selain melalui transaksi perbankan, terdapat transaksi tunai mencurigakan sebanyak 220 transaksi. Transaksi tunai tersebut yaitu menarik dana tunai dari rekening kas daerah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 20 miliar. "Transaksi dalam jumlah besar menimbulkan risiko penyimpangan," katanya. Pejabat yang diduga menggangsir dana semacam ini berasal dari PNS golongan III-B hingga gubernur. "Dan tersebar merata di Indonesia," katanya.
Pelanggaran ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sejak 2005, 2007, dan tahun ini. Namun pelanggaran dengan modus ini tetap berlangsung hingga tahun ini. Rentang jabatan pejabat pemerintah daerah yang dicurigai melakukan penyimpangan adalah dari staf golongan III B sampai dengan gubernur provinsi tingkat satu dengan wilayah tersebar di seluruh indonesia.
WDA | AKBAR TRI KURNIAWAN