TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Kristen dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini.
Rencananya, pemerintah akan memberikan remisi khusus Natal kepada 6.280 narapidana atau anak didik. Rinciannya, Remisi Khusus I (masih menjalani pidana) sebanyak 6.110 narapidana dan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 170 narapidana.
"Dengan pemberian remisi ini, selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik, juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2011.
Menurut dia, wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak adalah Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.757 narapidana, Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 875 narapidana, dan Kantor Wilayah Sulawesi Utara sebanyak 596 narapidana.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini secara simbolis akan diserahkan Sihabudin di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu, 25 Desember besok pukul 09.00 WIB.
Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia sebanyak 142.285 orang, yang terdiri dari narapidana dewasa sebanyak 87.677 orang dan narapidana anak-anak sebanyak 3.281 orang. Total jumlah narapidana adalah 90.958 orang.
Sedangkan jumlah tahanan dewasa adalah 49.099 orang dan tahanan anak sebanyak 2.228 orang. Total jumlah tahanan adalah 51.327 orang. Sementara jumlah kapasitas lapas atau rutan saat ini adalah 96.491 orang, over kapasitas 147 persen dari 428 lapas atau rutan se-Indonesia.
Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan wilayah yang tidak over kapasitas, yakni wilayah Yogyakarta yang masih bisa menampung 347 narapidana lagi, Jawa Tengah 781 narapidana, Sulawesi Barat 186 narapidana, Sulawesi Selatan 345 narapidana, Sulawesi Tenggara 145 narapidana, Sulawesi Utara 48 narapidana, Maluku 417 narapidana, dan Papua 529 narapidana.
PRIHANDOKO