TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie ikut memperjuangkan nasib tenaga kerja Indonesia, Tuti Tursilawati, agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Ia berencana membicarakan pemaafan terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, itu dengan Pangeran Al Waleed bin Talal Al-Saud pada Minggu ini.
"Saya bersama-sama dengan B.J. Habibie akan berangkat menuju Riyadh, Arab Saudi, pada Sabtu sore," kata juru bicara Satgas Penanganan Kasus TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, melalui rilis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Desember 2011.
Kedatangan Humprey dan Habibie di Riyadh sudah ditunggu oleh Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni. Selanjutnya, bersama Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mereka akan bertemu dengan Pangeran Al Waleed bin Talal Al-Saud. "Tujuannya untuk mengupayakan pemaafan bagi Tuti Tursilawati yang saat ini masih terancam hukuman pancung," ujar Humphrey.
Tuti dihukum pancung dengan tuduhan membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Otaibi, di Kota Thaif pada 11 Mei 2010. Atas tuduhan itu, Mahkamah Umum menjatuhkan vonis hukuman mati (qishas). Keputusan itu diperkuat di Mahkamah Tamyiz (tingkat banding) dan Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi). Putusan itu juga telah disampaikan kapada Gubernur Mekah, Kementerian Dalam Negeri, dan kepada Raja Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan eksekusi.
Humphrey berujar pemerintah sudah mengupayakan pemaafan atas hukuman pancung itu. Pada 6 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan surat ke Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud agar hukuman pancung terhadap Tuti dapat ditunda sekaligus diberi pemaafan. Menurut Humprey, Menteri Tenaga Kerja (Arab Saudi) Adel bin Muhammad Faqieh, dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa yang berhak memberikan pengampunan adalah pihak keluarga korban.
Menurut Humphrey, pemerintah Indonesia sudah lima kali menggelar pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Pertemuan terakhir berlangsung pada 13 November lalu. Pada kesempatan itu, tim Satgas bertemu dengan ahli waris korban yang diwakili oleh Munif Suud Mulhaq Al Otaibi. "Namun pihak keluarga korban belum bisa memberikan peluang tanazul (pemaafan)," katanya.
Humphrey mengatakan keluarga korban sulit menerima pemaafan karena Tuti diduga telah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya. Salah satu indikasinya dengan menyiapkan kayu pemukul. Pakaian yang dikenakan Tuti pada saat kejadian juga baju milik korban. Ia juga dituduh mencuri perhiasan senilai Rp 250 juta dan uang tunai Rp 77,5 juta.
Tuti kini ditahan di penjara Thaif. Ia dalam keadaan sehat. "Informasi dari kepala penjara, mereka masih menunggu perintah eksekusi pemancungan dari pengadilan," kata Humphrey.
Meski demikian, masih ada waktu 40 hari untuk mengupayakan agar Tuti terbebas dari hukuman mati. Itu sebabnya, tim satgas, dengan meminta bantuan Habibie, menemui pihak kerajaan Arab Saudi.
RUSMAN PARAQBUEQ