TEMPO Interaktif, Jakarta - Delapan saksi ahli konstruksi akan dimintai keterangan perihal penyebab ambruknya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 26 November 2011 lalu. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara masih belum bisa menyimpulkan penyebab utama robohnya jembatan itu.
"Belum bisa disimpulkan karena kami perlu delapan saksi ahli," kata Kepala Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar I Gusti K.B. Harryarsana, di Samarinda, Ahad, 18 Desember 2011.
Kepolisian baru memeriksa satu saksi ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Artinya, ada tujuh saksi lain yang akan diperiksa sebagai saksi. "Belum diputuskan saksi ahli mana yang akan dipanggil," katanya.
Ia mengungkapkan Polres Kutai gelar perkara di Polda Kalimantan Timur sejak Sabtu kemarin. Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Nyoman Subrata, mengaku belum bisa menyimpulkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan 50 saksi.
PT Bukaka Teknik Utama melalui kuasa hukumnya, Ali Abas, membantah kliennya sudah melakukan persiapan proses pekerjaan perawatan jembatan. "Dari schedule, pekerjaan dimulai pada 5 Desember," katanya beberapa waktu lalu.
Sementara M. Haidir, pekerja pengencang mur yang berhasil ditemui, mengakui, pada saat ambruknya jembatan, pekerjaan sudah dimulai. Ia mengatakan, sejak Sabtu pagi, ia bersama rekan kerjanya, Udin (masih belum ditemukan), sudah mengangkat jembatan di sisi hilir setinggi 15 sentimeter. Pada Sabtu siang, ia mulai mengerjakan pendongkrakan di sisi hulu jembatan. Tapi, baru didongkrak 10 sentimeter, jembatan langsung ambruk. "Maunya kan sama, 15 sentimeter," katanya.
FIRMAN HIDAYAT