TEMPO Interaktif, Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) menilai penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang sejumlah rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) sebagai fenomena korupsi yang dilakukan anak muda. Adanya fenomena ini menunjukkan reformasi birokrasi telah gagal.
"Ini fenomena Gayus, usia-usia seperti ini di bawah 30 tahun, tapi punya rekening miliaran," kata Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki, Selasa, 6 Desember. Menurut Teten, PPATK perlu melakukan dua hal berkaitan dengan kasus ini. Pertama, PPATK harus mengusut kasus ini dari segi hukum. Jumlah rekening para PNS muda ini sangat tidak masuk akal bila dilihat dari pendapatan mereka.
PPATK sebelumnya mengungkap rekening miliaran rupiah milik 10 PNS muda. PPATK pun sudah melaporkan rekening yang terendus indikasi korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepuluh PNS yang dilaporkan ke KPK karena terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang milik negara. Pegawai muda ini umumnya golongan III B sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.
Menurut Teten, kemungkinan PNS tersebut juga tidak bekerja sendirian, tapi melibatkan atasannya. Tindakan korupsi ini, kata dia, tidak mungkin dilakukan langsung PNS muda ini karena korupsi kerap terkait dengan kekuasaan dan jabatan. Jadi PNS muda ini tidak melakukan sendiri karena jabatannya masih rendah. "Jangan berhenti dengan mengungkapkan ini ke publik, tapi harus diselesaikan," kata Teten.
Kedua, menurut Teten, para PNS muda yang terlibat dan ditemukan melakukan korupsi diberikan sanksi administratif. Kasus korupsi ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberikan hukuman yang sangat keras. "Para pelaku harus dibawa secara pidana dan diberi sanksi administratif copot jabatan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Teten juga menyatakan KPK harus bersikap proaktif untuk meminta data ini ke PPATK. Kasus ini harus ditelusuri dengan serius.
FRANSISCO ROSARIANS