TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Masih terlalu dini untuk bicara masalah pidananya," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 November 2011.
Menurut dia, tim Polri yang diterjunkan ke lapangan akan lebih menitikberatkan kepada pencarian korban yang belum ditemukan usai tragedi runtuhnya jembatan yang baru berusia 10 tahun itu. "Sambil mengumpulkan bukti-bukti, karena sampai saat ini kami belum bisa melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Saud.
Sebelumnya, Polri telah menurunkan tim ke Kalimantan Timur untuk menyelidiki penyebab runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara. Sebagian besar tim berasal dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penurunan tim Direktorat Tipikor didasarkan pada dugaan adanya praktek korupsi dalam pembangunan jembatan itu.
Saud mengatakan tim dari Direktorat Tipikor saat ini tengah bekerja untuk mencari saksi-saksi lainnya. Saksi-saksi itu adalah mereka yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jembatan tersebut. "Mereka (tim Direktorat Tipikor) akan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan riwayat pembangunan jembatan itu dari awal dan pemeliharaannya," ucap dia.
Saud belum dapat memastikan kapan hasil penelusuran tim Direktorat Tipikor dapat diumumkan. "Kami tidak bisa tentukan kapan mereka selesai bekerja, tergantung kondisi di lapangan," katanya.
PRIHANDOKO