TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah, Inong Malinda Dee, mengaku beberapa kali memberi uang kepada bagian teller Citibank. Alasan Malinda menebar uang karena memperoleh bonus dari perusahaannya.
Hal ini terungkap dalam persidangan hari ini yang menghadirkan saksi, mantan teller Citigold, Dwi Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kadang-kadang diberi Rp 1 juta dengan alasan bagi-bagi bonus," kata Dwi Herawati dalam persidangan, Rabu, 16 November 2011. Mantan teller Citigold, Dwi Herawati, ini sebagai saksi salam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dwi menyatakan, bonus ini kerap diberikan Malinda dalam bentuk uang maupun voucher. Dia mengaku tidak tahu apakah teller Citibank lainnya juga mendapatkan bonus dari Malinda, yang juga mantan Relations Manager Citibank ini.
Kebiasaan memberi bonus, menurut Dwi, tidak hanya dilakukan Malinda sebagai manajer di Citibank. Para personal banker yang lain juga kerap melakukan hal serupa.
Diduga peran teller sangat penting dalam praktek Malinda menggelapkan dana nasabah. Dwi, sebagai teller Citigold, beberapa kali harus mencairkan uang tunai atau melakukan transfer sesuai keinginan Malinda.
Jaksa penuntut umum mendakwa Malinda atas dugaan menggelapkan dana nasabah mencapai Rp 40 miliar. Atas perkara ini, Malinda dapat dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun. Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan milliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Jaksa menyatakan, Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS