TEMPO Interaktif, Pati - Sekitar 500 perangkat desa dan badan perwakilan desa anggota Parade Pasopati se-Indonesia menggelar unjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati Pati, Jumat, 11 November 2011.
“Tuntutan kami adalah adanya percepatan undang-undang tentang desa, yang selama ini macet karena Presiden tidak mau peduli,” kata Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Pasopati, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, 11 November 2011.
Aksi digelar untuk mendorong lahirnya undang-undang desa yang penanganannya sudah setahun macet. Mereka juga mengancam menolak menarik pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya jika Presiden tak segera mengesahkan UU tentang desa. “Mulai hari ini, semua aparatur desa se-Indonesia mogok untuk menarik pajak bumi dan bangunan,” kata Sudir.
Undang-undang desa memang sangat ditunggu para kepala desa dan perangkat desa karena sudah digulirkan sejak dua tahun lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan para anggota Parade Pasopati Kabupaten Kudus dan Jepara. Secara perwakilan, puluhan anggota organisasi itu mendatangi Bupati di kantornya. “Kami sampaikan tuntutan agar pemerintah daerah meneruskan tuntutan kami,” kata Abdul Rozak, Ketua Parade Pasopati Kabupaten Kudus.
Mereka menuntut agar dana untuk desa dialokasikan 10 persen dari nilai APBN. Sekarang baru 5 persen. Direalisasikannya undang-undang pedesaan sangat berpengaruh untuk kemajuan desa. Sebab, hal itu sangat terkait dengan pembahasan dana APBN berupa dana block grant yang telah dibahas.
Apabila aksi demo itu tidak ditanggapi serius oleh pemerintah pusat, mereka mengancam memboikot pelaksanaan e-KTP. Ancaman ini juga dilakukan oleh perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Seruan boikot tersebut disampaikan oleh Ketua Paguyuban Perangkat Desa Sukoharjo, Agus Tri Raharjo, saat aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Jumat, 11 November 2011.
“Kami akan boikot program pemerintah lantaran pemerintah tidak memiliki keberpihakan terhadap desa,” kata Agus.
Semula, mereka juga mengancam memboikot tugas memungut pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun boikot tersebut dibatalkan lantaran pemungutan PBB untuk tahun depan telah menjadi kewenangan daerah. “Kami hanya akan memboikot tugas dari pemerintah pusat,” kata Agus.
Agus menegaskan, tuntutan tersebut bukan merupakan wujud dari keinginan perangkat desa untuk menikmati anggaran dari pemerintah. “Silakan uang itu dikelola oleh pemerintah daerah, namun untuk pembangunan desa,” kata Agus.
Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko, menyebut jika pembahasan UU tentang Desa sudah masuk di Program Legislasi Nasional pada 2010 lalu. “Karena gagal, program itu masuk lagi di Prolegnas 2011,” kata Budiman.
Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan menyerahkan rancangan UU tersebut. Mulai pekan depan, pihaknya akan menggalang kekuatan agar pembuatan UU tentang Desa menjadi inisiatif dari legislatif.
“Kami telah memiliki rancangan serta naskah akademiknya sejak 2009 lalu,” kata Budiman. Penggalangan tersebut akan dilakukan pada sidang reses yang akan berlangsung awal pekan depan.
BANDELAN AMARUDIN | AHMAD RAFIQ