TEMPO Interaktif, Malang - Sekitar 1.500 perangkat desa kabupaten Malang berunjuk rasa di kantor parlemen Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Jumat, 11 November 2011. Unjuk rasa yang dipimpin oleh 338 kepala desa di kabupaten Malang ini menuntut pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Desa oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Ades), Didik Gatot Subroto, mengatakan unjuk rasa ini diikuti 89,50 persen dari 378 kepala desa di Kabupaten Malang.
“Tidak semuanya turun karena ada kepala desa dan perangkat desa yang harus tetap melayani masyarakat. Intinya, kami mendesak pemerintah mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang,” kata Gatot.
Ada dua tuntutan pokok Apdesi. Pertama, menuntut pemerintah agar mewujudkan pengembalian 10 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa-desa demi kelancaran pembangunan desa.
Kedua, pemerintah menyetujui penyesuaian jabatan, yaitu kepala desa bisa menjabat lebih dua kali dengan catatan usia calon belum mencapai 65 tahun saat dimulainya pemilihan langsung kepala desa.
Usai berdialog, Hari Sasongko mendukung tuntutan Apdesi dan siap memberi dukungan tertulis untuk dikirim ke pemerintah pusat.
Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 9.00 WIB itu kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Malang di pusat Kota Malang, dekat Alun-Alun Merdeka.
Bupati Malang, Rendra Kresna, mengatakan akan segera mengirim surat ke pemerintah pusat. “Kami siap menyurati pemerintah pusat agar RUU Desa didok dan juknis (petunjuk teknis)-nya dalam bentuk PP (peraturan pemerintah) juga dipercepat,” kata Rendra.
Menurut dia, penerapan otonomi desa saat ini tak jelas. Teorinya, desa mendapat otonomi, tapi desa tak memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur otonomi desanya.
Seperti kesulitan mengelola keuangan secara mandiri. Desa perlu mendapat otonomi dengan kewenangan yang lebih luas agar pembangunan desa bisa lebih cepat dan dinamis.
Otonomi desa sangat penting bagi Kabupaten Malang yang mempunyai wilayah terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi. Luas wilayah Kabupaten Malang 3.534,86 kilometer persegi atau setara 353.486 hektare.
Secara administratif mencakup 33 kecamatan dengan 378 desa dan 12 kelurahan, serta dengan 3.502 rukun warga an 17.610 rukun tetangga. Total penduduk Kabupaten Malang 2.419.822 jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk naik 1,08 persen dari 2010.
ABDI PURMONO