TEMPO Interaktif, Medan - Petugas Officer in Charge Bandar Udara Polonia Medan, Jumat, 4 November 2011, menggagalkan pengiriman sabu-sabu sekitar tujuh kilogram yang diperkirakan seharga Rp 10 miliar.
Dalam kasus tersebut, petugas menahan Nurdin Muhammad Amin, 42 tahun. Lelaki kelahiran Aceh yang bertempat tinggal di Jalan Antareja, Kramat Jati, Bekasi, Jawa Barat, itu akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia yang akan lepas landas pukul 05.52 WIB.
Kasus terungkap ketika perangkat X-ray mendeteksi sabu-sabu yang dimasukkan dalam tas dan kardus yang dibawa Nurdin. Petugas menanyakan isi tas dan kardus tersebut. Namun, dijawab Nurdin berisi kopi. “Tapi di monitor warnanya hijau. Biasanya kalau kopi warnanya cokelat,” kata petugas yang menolak disebutkan identitasnya, Jumat, 4 November 2011.
Tas dan kardus tersebut dibuka dan diperiksa. Petugas menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, dari dalam tas sandang Nurdin ditemukan pula dua bungkus barang serupa. Seluruhnya diperkirakan senilai Rp 10 miliar.
Manajer Officer in Charge Bandara Polonia Medan, Djamal, mengakui penangkapan terhadap Nurdin. Menurut Djamal, barang-barang haram bawaan Nurdin diketahui ketika dilakukan pemeriksaan pertama di ruang pemeriksaan bagasi bawaan penumpang. Nurdin kemudian diamankan di Kantor Pengamanan Bandara Polonia.
Direktur Narkoba Kepolisian Daeah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Andjar Dewanto, menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, Andjar mengakui modus yang melibatkan Nurdin tergolong baru. Yang kerap terjadi justru narkoba dibawa masuk ke Medan. Tapi kali ini dibawa keluar Medan dengan jumlah yang besar.
Andjar menduga Nurdin berperan sebagai kurir dari sindikat narkoba asal Aceh. Namun, sabu-sabu tersebut diperkirakan berasal dari luar negeri, seperti Malaysia. “Kualitasnya juga bagus,” paparnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN